Oleh : Elsa Kristina,S.Pd
Kepala SDN 4 Purbaratu Kota Tasikmalaya
Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bangsa. Masa depan suatu bangsa bisa diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional. Pendidikan dalam konteks upaya merekonstruksi suatu peradaban merupakan salah satu kebutuhan asasi yang dibutuhkan oleh setiap manusia dan kewajiban yang harus diemban oleh negara agar dapat membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan kehidupannya menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa.
Di dalam sistem pendidikan, proses peningkatan mutu pendidikan sangat diperlukan. Yang mana hal tersebut mampu menggerakan beberapa komponen, antara lain berupa program kegiatan pembelajaran, peserta didik sarana prasarana pembelajaran, dana, lingkungan masyarakat, kepemimpinan kepala sekolah,dan lain- lain. Namun semua itu tidak akan efektif terhadap perubahan pengalaman perserta didik, apabila tidak didukung oleh keberadaan guru yang profesional. Guru merupakan salah satu pilar atau komponen utama yang dinamis dan senantiasa berjuang demi tercapainya tujuan pendidikan. Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional.
Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan secanggih apa pun tetap akan sia-sia. Sebagus apa pun dan semodern apa pun sebuah kurikulum dan perencanaan strategis pendidikan dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas, tidak akan membuahkan hasil optimal. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru. Komponen-komponen peningkatan mutu yang ikut andil dalam pelaksanannya adalah penampilan guru, penguasaan materi/kurikulum, penggunaan metode mengajar, pendayagunaan alat/fasilitas pendidikan, penyelengaraan pembelajaran dan evaluasi dan pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
Permasalahan-permasalahan guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran berhubungan dengan masih adanya guru yang memiliki kualifikasi pendidikan kurang, sikap profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas masih rendah, persiapan guru untuk melaksanakan pengajaran yang kurang mantap, masih sering terdapatnya rentang perolehan nilai siswa yang cukup jauh dalam setiap mata pelajaran, masih terdapatnya siswa yang memiliki nilai merah untuk mata pelajaran tertentu, kurangnya memanfaatkan media dan sumber belajar dan masih rendahnya sikap inovatif serta kreativitas mengajar guru.
Selain itu kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Dilapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki, tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan.
Profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional, maupun internasional.
Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru tentunya, antara lain dengan menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik, melalui program sertifikasi guru, memberikan diklat dan pelatihan bagi guru, melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)/ MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan.
Profesionalisme itu sendiri terdiri adalah pengetahuan, pemahaman mengenai sikap terhadap profesi dan unjuk kerja profesi. Ketiganya diperoleh melalui pendidikan profesi dan sikap profesional ini mulai terbentuk selama yang bersangkutan mengikuti pendidikan profesionalnya. Kualitas profesionalisme ditunjukkan dalam lima unjuk kerja sebagai berikut : (1) keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal; (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi; (3) keinginan untuk mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan; (4) mengejar kualitas dan cita-cita profesi; dan (5) memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sebagai tenaga profesional guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yang menarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas. Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima oleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya. Menyadari hal itu, maka penulis menganggap bahwa keberadaan guru professional sangat diperlukan.
Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang profesional, penulis berpendapat bahwa guru profesional dalam suatu lembaga pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas pendidikan yang akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa.
Dengan perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar, maka diharapkan tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik. Dengan demikian, keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan mutu pendidikan yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi. Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau system pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memeliki kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu relevansi dan efesiensi pendidikan, maka pengembangan profesional guru merupakan kebutuhan. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
Lebih lanjut dikemukakan Kemendikbud (2014:10) bahwa pembinaan profesionalisme mengajar guru merupakan alternatif dipilih untuk meningkatkan kualitas yang meliputi pengetahuan, wawasan, keterampilan, krativitas, komitmen, pengabdian serta disiplin guru. Peningkatan profesionalisme mengajar guru bukanlah merupakan suatu rangkaian yang tidak memiliki makna, melainkan memiliki tujuan yang benar-benar diarahkan untuk membantu, mendorong dan memberikan kesempatan untuk meningkatkan keprofesionalannya, sehingga dapat memperbaiki pelayanannya sebagai pengajar.
Peningkatan profesionalisme mengajar guru sudah sesuai dengan tuntutan profesinya. Peningkatan profesionalisme mengajar guru diarahkan untuk mengubah perilaku, menyangkut pengetahuan, keterampilan, maupun sikap guru sesuai dengan tunttan profesi. Lebih lanjut dikemukakan Kemendikbud (2014:3) bahwa fokus peningkatan profesionalisme mengajar guru adalah memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kemampuan mengelola kegiatan belajar mengajar, supaya pengembangan sikap dan kemampuan anak menjadi lebih optimal.
Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan beberapa alternatif program pengembangan profesionalitas guru, sebagai berikut:
- Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
- Program penyetaraan dan sertifikasi
- Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi
- Program supervisi pendidikan
- Continuing Professional Development (CPD)
Guru merupakan sumber daya manusia lainnya yang perlu ditingkatkan, terutama kemampuannya untuk mencapai tingkatan profesional dalam mengajar. Peningkatan profesionalisme mengajar guru sebagai sumber daya manusia dalam suatu organisasi sangat penting, di samping untuk mewujudkan pencapain tujuan-tujuan organisasi juga untuk mengantisipasi perkembangan masa depan yang penuh dengan tantangan.
Peningkatan profesionalisme mengajar guru dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pembinaan atasan langsung. Di lembaga pendidikan dasar hingg menengah, pembina sebagai atasan langsung dari para guru adalah kepala sekolah. Secara teoritis dan teknis operasional kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kemampuan profesional gurunya. Sanusi (2011:23) mengemukakan bahwa guru dituntut menampilkan diri dengan segala kebolehannya yang memenuhi scientiffic nature antara lain membangkitkan semangat ingin tahu, semangat kebebasan dan kemandirian, keberanian menyatakan dan mengendalikan diri, berpikir sistemis, analisis dan kreatif yang diperoleh dari aktivitas sendiri atau dorongan atasan.***