Ruangatas.com | Opini: Lintang Ismaya
Makna filosofis secara harfiah adalah sesuatu yang berkaitan dengan filsafat, yaitu disiplin yang menyelidiki prinsip-prinsip dasar realitas, pengetahuan, nilai, dan keberadaan, dengan cara berpikir kritis, rasional, dan reflektif. Sedangkan makna rugi secara bahasa adalah kondisi tidak mendapatkan keuntungan atau manfaat dari apa yang telah dikeluarkan. Rugi dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti dalam konteks jual beli, bisnis, dan kehidupan sehari-hari.
Secara inti berbicara filosofi rugi itu berbicara ragam prinsip-prinsip dasar realitas, baik nilai, rasional dan reflektif yang berhubungan dengan rugi. Hingga makna rugi menjadi kompleks adanya, bisa rugi karena ibadah yang tak diterima, misalkan. Namun dalam bahasan kali ini hanya ditinjau dari satu sisi saja, yaitu pada segi bisnis, yang mana imbas dari rugi sendiri mampu mengakibatkan bangkrut dan atau pailit.
Ada banyak hal dan faktor kala kita berbicara tentang bangkrut atau kebangkrutan. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan bisa terjadi karena faktor mismanajemen dan faktor eksternal di luar kewenangan pelaku usaha. Dalam hukum, kebangkrutan juga disebut pailit. Pailit ditetapkan ketika perusahaan tidak membayar utang sesuai temponya. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pada dasarnya, pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan.
Singkatnya, bangkrut dan atau pailit adalah kondisi ketika perusahaan tidak mampu mengelola laba dan tidak dapat membayar utangnya. Namun bangkrut dan atau pailit, kedua hal kondisi ini sama-sama bisa dihindari jika tata kelola keuangan perusahaan diatur sebaik mungkin. Artinya bangkrut dan Atawa pailit dapat diantisipasi dengan mempelajari dari bisnis lain yang pernah mengalami kebangkrutan. Misalkan dengan kembali meninjau dari segi faktor internal dan dari segi faktor eksternal, sebab kondisi bangkrut dan atau pailit dapat disebabkan oleh kedua faktor tersebut.
Ada pun beberapa faktor internal meliputi: Manajemen yang tidak efektif, seperti pengambilan keputusan yang buruk dan tidak tepat waktu. Strategi bisnis yang tidak jelas dan tidak beradaptasi dengan perkembangan pasar. Pengelolaan keuangan yang buruk, seperti utang yang tidak terkelola dengan baik dan arus kas yang tidak sehat. Menyerahkan kewenangan pada orang yang salah. Tidak dekat dengan konsumen. Dan beberapa faktor eksternal meliputi: Ekonomi global tidak stabil, seperti inflasi, deflasi, dan devaluasi uang. Biaya operasional yang tidak terkendali, seperti biaya tenaga kerja yang tinggi dan biaya overhead yang tinggi. Penjualan produk tidak sesuai target.
Lepas dari hal di atas, secara bahasa makna bangkrut berarti kondisi keuangan tidak sehat yang menyebabkan perusahaan harus berhenti beroperasi. Bangkrut juga bisa berarti habis harta benda atau jatuh miskin. Dan secara bahasa makna pailit adalah kondisi ketika debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur yang sudah jatuh tempo. Pailit dapat terjadi pada perseorangan, badan usaha, atau perusahaan. Kembali pada faktor internal dan eksternal yang bisa menyebabkan bangkrut dan atau pailit; soalnya adalah, adakah penyebab lain bangkrut dan atau pailit selain dari dua faktor tersebut?
Bisa jadi terjadinya persaingan dan atau adanya kompetitor. Secara maknawi dari satu sisi perihal diksi kompetitor dalam konteks bisnis, adalah orang, perusahaan, atau organisasi yang bersaing dengan kita, menawarkan produk atau jasa yang serupa atau sama, dan mencoba mendapatkan pelanggan yang sama. Namun di sisi lain, dengan adanya kompetitor justru hal tersebut memberikan dampak positif, musabab imbas dari kompetitor mampu mendorong inovasi, meningkatkan kualitas produk/jasa, dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi konsumen.
Poin positif atau manfaat lain dari adanya kompetitor itu kita bisa; menganalisa pasar, artinya kita bisa memahami lanskap pasar dan posisi kita di dalamnya. Identifikasi keuangan dan kelemahan, artinya kita dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan mereka, serta menggunakannya untuk mengoptimalkan bisnis kita. Dan strategi bisnis, artinya dapat membantu kita mengembangkan strategi bisnis yang lebih efektif, seperti penetapan harga, pemasaran, dan pengembangan produk. Namun yang harus kita ingat bahwa secara umum, jenis kompetitor itu terbagi dua, yaitu: Kompetitor Langsung: Bisnis yang menawarkan produk atau jasa yang sama persis dengan kita. Kompetitor Tidak Langsung: Bisnis yang menawarkan produk atau jasa yang berbeda, tetapi memiliki fungsi yang sama dengan produk atau jasa kita.
Lepas dari bahasan di atas, musabab dari adanya bangkrut dan atau pailit itu bermula dari adanya rugi. Sebagaimana yang sudah dipaparkan dalam paraghraph pertama bahwa makna rugi secara bahasa adalah kondisi tidak mendapatkan keuntungan atau manfaat dari apa yang telah dikeluarkan. Rugi dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti dalam konteks jual beli, bisnis, dan kehidupan sehari-hari. Bercermin pada fakta yang ada di negeri yang kita cintai ini, sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa PERTAMINA tidak ada saingan rugi, PLN tidak ada saingan rugi, PDAM tidak ada saingan rugi. Kenapa hal itu terjadi, adakah bersumber dari faktor internal dan eksternal atau ada hal lain di luar prediksi kita selama ini? [Li]