Kota Tasikmalaya – RA | Satpol PP Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Tokoh Masyarakat, TNI dan Polri berantas minuman keras (miras) di Kota Santri pada Jumat (9/12/2022).
Ada sekitar 2.400 botol Miras hasil razia awal desember lalu dimusnahkan pakai alat berat stump di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
PJ Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah ditemui wartawan mengatakan ribuan botol minuman keras itu merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tokoh Ormas Islam, Aparat TNI dan Polri di wilayah Kota Tasikmalaya dalam beberapa waktu terakhir.
Sehingga, operasi yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Hari ini kita musnahkan mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadikan bentuk pengawasan pemerintah bersama dengan aparat TNI/Polri, agar kota Tasik makin aman dan kondusif.”Imbuhnya.
Cheka menyampaikan dengan banyaknya sitaan ribuan miras di Kota Santri yang di dapatkan itu menunjukan bahwa masih ada peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya.
Lalu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terkait peredaran miras di Kota Santri.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan mengatakan minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia yang dilaksanakan awal bulan Desember.
Sampai saat ini, telah ditemukan barang bukti di berbagai wilayah Kota Tasikmalaya. Ribuan botol miras itu ditemukan di berbagai tempat penyimpanan seperti Rumah, Warung Kelontong, hingga Rumah Kosan.
Iwan menjelaskan razia miras itu berawal dari temuan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, bahwa ada tempat yang memperjual belikan miras.
Kemudian, setelah menerima laporan, pihak Satpol PP Kota Tasikmalaya mendatangi lokasi tersebut. Dan hasilnya, ditemukan miras dari berbagai merek, dari mulai yang murah sampai yang elite.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menegakkan peraturan daerah terkait miras.”Tegas Iwan selaku Kasatpol PP Kota Tasikmalaya wartawan.
Dari Satpol PP sendiri kepada pelaku, telah memberikan teguran, yang dituangkan dalam berita acara teguran lisan kepada pemilik miras itu. Sementara miras hasil razia itu disita untuk dimusnahkan.
“Kami juga memberikan pembinaan pembinaan kepada para pelaku, agar tidak lagi menjual miras.”Bebernya.
Sudah jelas, kata Iwan, aktivitas jual beli miras di wilayah Kota Tasikmalaya merupakan sesuatu yang dilarang.
Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Dalam Perda itu, kata Iwan, penjual miras bisa diancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Kasatpol PP mengaku, selama ini pihaknya lebih sering memberikan pembinaan kepada para pelaku, alih-alih memberikan sanksi pidana. Dengan pembinaan itu, diharapkan para pelaku tak lagi melakukan aktivitas jual beli miras.
Jelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terkait peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Menjelang Nataru, kami terus tingkatkan pengawasan. Kami juga membuka layanan aduan, apabila ada masyarakat yang mau melapor.”Ujar dia.
Iwan meminta agar masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Dikarenakan, berdasarkan hasil operasi selama ini, banyak rumah atau kosan yang dijadikan tempat penyimpanan miras.
Satuan Pamong Praja pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat di lingkungan masyarakat.
“Pak RT, Pak RW, LPM, semua harus ikut mengawasi. Masyarakat yang keluar masuk juga harus teridentifikasi. Takutnya ada tempat penyimpanan miras.”Papar dia. (Red***)