Kota Tasikmalaya – RA | Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis diamankan gabungan ormas Islam Kota Tasikmalaya, Rabu (28/06/2023) malam hari.
Puluhan botol miras yang berhasil diamankan tersebut berawal dari kecurigaan banyaknya transaksi di kawasan Kampung Lewosari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Curiga dengan hal itu, ormas Islam langsung mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar didapati adanya botol miras sebanyak 68 botol.
Puluhan botol miras berbagai merek dan jenis tersebut, langsung diamankan kemudian dibuka dan air miras itu dibuang ke parit tak jauh dari tempat kejadian.
“Pada saat ini, sekitar jam 22.00 WIB, bertepatan dengan malam Idul Adha 1444 Hijriyah, kami mendapatkan satu tempat berisikan puluhan botol miras ada sekitar 68 botol dengan berbagai merek dan jenis di Kampung Lewosari Kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya, berdekatan dengan Pondok Pesantren Darul Muta’allimin,” ujar Sekjen Ormas Islam Al-Mumtaz, Abu Hazmi.
Miras tersebut, kata Abu Hazmi, langsung diamankan dan dibuang sesuai dengan syariat Islam bahwa khamr itu harus dibuang.
“Sangat miris sekali, karena peredaran miras di kota Tasikmalaya sudah menyebar masuk ke pinggiran-pinggiran kota sehingga penyakit masyarakat ini makin marak di kota santri ini,” ujarnya.
Dia menilai, hal tersebut dikarenakan lemahnya hukum di kota Tasikmalaya sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku pengedar miras. Padahal pihaknya sudah menyampaikan banyak data tentang peredaran miras, namun belum ada tindakan yang signifikan dari pemerintah.
“Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengambil tindakan serius, intensif dengan memperkuat sangsi hukum supaya ada efek jera supaya generasi kita terselamatkan,” pungkas Abu Hazmi. (Pakesit)***