Menuntut Kenaikan UMK, Aliansi Buruh di Garut Bersatu

Garut – RA | Seruan aksi buruh di Garut seraya bersyukur dengan turunnya keputusan hasil dari bupati tentang kenaikan upah UMK di kab Garut, Jawa Barat. Senin, (27/11/2023).

Ribuan buruh yang bergabung dalam sejumlah aliansi di Kab. Garut Jawa barat ini turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum Kab. Garut (UMK).

Bacaan Lainnya

Rencananya dengan aksi ribuan buruh tersebut akan di mulai dengan long march dari Limbangan, Leles, Simpang lima hingga kantor Bupati Garut, dengan berjumlah kurang lebih 5000 masa aksi dari PT. Changsin, PT. Pratama, dan lainnya yang di fasilitasi dengan ribuan kendaran bermotor seribu, mobil komando, mobil logistik, serta di tambah lagi beberapa bus.

Aksi demo ini dimulai dari pukul 07.00 dan di didampingi oleh tim Sancang dari Kapolres serta polsek lainnya.

Ketua PK FSB Nikeuna ( KSBSI) PT. Changsin Reksa Jaya, Alit Taopik mengatakan “pihak buruh meminta UMK di Garut naik 16,23 persen,” ujar Alit saat di datangi ruangatas.com.

Menjelang penetapan UMK 2024 pada 30 November pihak nya berharap dan meminta kepada Bupati Garut untuk menyampaikan kenaikan upah minimum di Garut.

“Jadi pak bupati masih ada waktu untuk merekomendasikan kepada PJ. Gubernur untuk kenaikan upah di Garut,” pungkasnya.

Alit menjelaskan dalam aksi buruh ini pihaknya juga menyiapkan sejumlah tuntutan termasuk menolak PP 51 Tahun 2023, menolak upah murah, tolak sistem kerja kontrak dan outsourcing, dan meminta menstabilkan harga kebutuhan pokok di kab. Garut.

Selain itu, Bupati Garut mengatakan pihaknya akan memacu PP 51 no 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dalam menentukan UMK tahun 2024. Pihaknya juga telah menerima sejumlah aspirasi dari para buruh untuk menaikan UMK, Aspirasi tersebut menurutnya tetap akan di sampaikan kepada PJ. Gubernur yang kemungkinan tahun ini naik sekitar 3 persen sesuai PP 51, ucap Rudi.

“Artinya ada kenaikan Rp. 76.000 ribu, jika UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.117.318,31 maka menjadi Rp. 2.192.906,57 kalo di tambah Rp. 76.000,” ungkapnya.

Sebelum aksi demo buruh di mulai tadi pagi Alit Taopik mengatakan sudah ada hasil rekomendasi dari bupati bahwa upah minimum Kab. Garut tahun 2024 resmi ditetapkan dan dinaikan sebesar 16,23 persen, jadi upah di terima sebesar Rp 2.460.958,71. (Yai)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *