Jakarta – RA | Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi menghapus Tes Baca, Tulis, dan Hitung (Calistung) sebagai syarat resmi masuk Sekolah Dasar (SD).
kebijakan tersebut disampaikan dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 24 “Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan”, Selasa 28 Maret 2023.
“Kebijakan ini mulai berlaku untuk Tahun Ajaran Baru 2023. Pasalnya saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih gagal berfokus pada calistung. Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan juga masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar. Bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” jelasnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Rabu 29 Maret 2023.
Penghapusan calistung ini, merupakan satu dari tiga target kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Selain itu, sebenarnya tes calistung juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Di sisi lain, kebijakan penghapusan calistung ini juga diputuskan guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat awal atau kelas 1 dan 2 yang masih sangat kuat di masyarakat.
Adapun untuk upaya yang perlu dilakukan dalam mengakhiri miskonsepsi tersebut, diantaranya dengan menyelaraskan transisi proses belajar mengajar dari PAUD ke SD, agar berjalan secara berkesinambungan. Kedua, perlu dilakukannya pembinaan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, dan kemampuan berinteraksi.
Upaya yang ketiga, terkait dengan kemampuan dasar literasi dan numerasi yang harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dengan cara yang menyenangkan. Terakhir, satuan pendidikan dan orang tua juga perlu kebijaksanaannya untuk menghargai “siap sekolah” sebagai suatu proses.
Sehingga dengan demikian, setiap anak pun nantinya tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu karena mereka memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD. (*)