Lhokseumawe – RA | Kasus Kekerasan Seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Tidak terkecuali di dunia pendidikan. Pendidikan yang seharusnya menciptakan rasa aman masih saja disusupi oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan dirinya sendiri.
Menyikapi tingginya kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di dunia pendidikan terutama pendidikan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada perguruan tinggi.
Dalam mendukung pelaksanaan Permendikbudristek no. 31 Tahun 2021 BAB IV dibentuk Satgas PPKS. Satgas ini akan menerima, memproses dan merekomendasikan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku serta memberikan rasa aman bagi semua warga di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan Surat Keputusan yang diberikan Pimpinan Perguruan Tinggi.
Universitas Malikussaleh (Unimal) sendiri telah membentuk satgas PPKS pada tanggal 5 September 2022 melalui Keputusan Rektor Nomor 599/UN45/KPT/2022. Setelah pembentukan, Satgas PPKS Unimal segera melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas juga membuka layanan Pengaduan sejak bulan Oktober 2022.
Menurut data yang disampaikan oleh Ketua satgas PPKS Unimal Dr. Yusrizal, S.H., M.H tercatat sejak Oktober hingga Desember telah diterima 9 laporan yang di tangani. Dari 9 (Sembilan) pengaduan tersebut, 5 (lima) kasus sudah selesai ditangani, 2 (dua) kasus diteruskan laporan Ke Polres Lhokseumawe dan 2 (dua) kasus masih dalam penanganan. Dalam menangani laporan tersebut, satgas harus benar-benar memperhatikan kepentingan korban dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban.
“Ya, sejak Oktober hingga Desember 2022 kita telah menerima 9 laporan 5 dinyatakan selesai, 2 diserahkan ke Polres, 2 sedang dalam penanganan” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa semua laporan yang ditangani berasal dari mahasiswa. Dari kasus yang dilaporkan ditemukan juga bahwa pelaku yang berasal dari masyarakat umum sebanyak 2 kasus. Kasus yang pelakunya dari masyarakat umum ini, atas persetujuan korban dilaporkan oleh korban sendiri ke Polres Lhokseumawe, sementara Satgas hanya mendampingi korban
“Laporan kita terima semuanya dari mahasiswa dan pelakunya ada dari masyarakat sekitar kampus dan juga lingkungan kampus,” ungkapnya.
Dari kasus yang terjadi sepanjang 2022 ini Ia menghimbau mahasiswa dan civitas akademika universitas Malikussaleh untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kasus Kekerasan Seksual yang dapat terjadi dimanapun. Jika melihat ataupun menjadi korban segera laporkan kepada satgas PPKS Unimal melalui media sosial Instagram ataupun layanan yang tersedia.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh civitas akademika universitas Malikussaleh untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kasus kekerasan seksual dan segera laporkan kepada kami melalui media sosial Instagram ataupun email” tutupnya. *MIS