Jawa Barat – RA | Untuk menjaga integritas profesi wartawan, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., telah mengeluarkan kembali surat edaran yang melarang wartawan dan organisasi pers meminta THR kepada instansi atau pihak lainnya, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta.
Berdasarkan surat edaran Dewan Pers nomor 364/DP/K/III/2024, dikeluarkan tanggal 28 Maret 2024, telah ditembuskankan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.
Isi surat edaran menghimbau agar tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Tujuannya adalah untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dewan Pers mengambil sikap ini sebagai bentuk komitmen moral dan etika profesi dalam mempertahankan kepercayaan publik, memperjuangkan integritas, dan menghormati nilai-nilai profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak akan mentolerir praktek-praktek yang merugikan, di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan semakin sering meminta sumbangan, Hadiah, atau THR.
Memberikan Tunjangan Hari Raya kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers terhadap karyawannya. Jika ada individu yang mengaku sebagai wartawan dari media atau organisasi wartawan tertentu yang menghubungi Anda, Anda diharapkan menolaknya. Jika mereka memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, disarankan untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka, dan melaporkannya ke polisi setempat. Selain itu, Anda juga dapat melaporkannya ke Dewan Pers.
Pada akhir surat imbauan ini, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas wartawan Indonesia, melindungi kemerdekaan pers dari pengaruh negatif individu yang mengaku sebagai media atau wartawan, serta untuk meningkatkan kualitas jurnalisme nasional. ***