Panwaslih Aceh Timur Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye

Aceh Timur – RA | Dosen Fisipol Universitas Malikussaleh yang juga sebagai Koordinator Prodi Ilmu Politik, Teuku Muzaffarsyah, SIP, MAP, CIT, CIIQA menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye di The Royal Hotel, Idi Aceh Timur, Selasa (5/12/2023).

Pada sambutan pembukaan, oleh Ketua Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ali menyampaikan rapat koordinasi pengelolan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman pentingnya pengelolaan data secara efisien dan terintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Karena pada proses kampanye terdapat banyak pihak yang terlibat, maka penanganan pelanggaran harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi,” ungkapnya.

Kegiatan Koordinasi ini dibawah supervisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Ramzan dihadiri seluruh Kordiv Panwaslh Aceh Timur, Korsek Panwaslih Aceh Timur serta seluruh Panwascam/Korsek Se-Aceh Timur.

Pada sesi penyampaian materi, Teuku Muzaffarsyah menyampaikan ada tahapan kampanye, pengumpulan data pelanggaran merupakan hal yang penting untuk memantau dan menegakkan aturan yang berlaku. Proses pengumpulan data pelanggaran melibatkan berbagai alat dan metode untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap.

Ia melanjutkan, ada langkah-langkah dalam penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye. Pertama, mengumpulkan bukti terkait pelanggaran yang terjadi. Kedua, mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan dan mengkategorikannya. Ketiga,  melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi tambahan dan Keempat, mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memberikan peringatan atau sanksi kepada pelanggar.

“Pengelolaan data penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye merupakan hal yang penting yang harus ditangani dengan baik. Dengan pengelolaan data yang efektif, dapat diharapkan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara tepat dan adil, serta memastikan integritas dan keberlanjutan proses kampanye,” tutupnya. (MIS)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *