Menjelang Masa Tenang, Panwascam Purbaratu Akan Fokus Awasi Politik Uang

Kota Tasikmalaya – RA | Panwaslu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye. Selama masa kampanye pemilu 2024 dimulai 28 November 2024 sampai 10 Februari 2024, Panwascam Purbaratu melakukan pengawasan secara melekat. Apalagi 10 hari menjelang masa tenang, pihaknya akan fokus mengawasi politik uang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Ayi Mansur, mengatakan “Hasil pengawasan ada sebanyak 9 kali pertemuan, sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti bakti sosial ada 2 kegiatan. Sementara ada 4 tempat yang dapat digunakan di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya diantaranya Gor Gunung Salikur, Lapangan Gandawiru untuk Rapat Umum, Lapangan Sepak Bola Singkup untuk Rapat Umum dan Gor Asri Purbaratu,” ungkapnya saat Siaran Pers di sekretariat Kp. Awiluar, Singkup, Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Minggu, (4/02/2024).

Bacaan Lainnya

Pihaknya, menemukan peserta pemilu yang tidak menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Tetapi, tidak mengurangi pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kampanye di wilayah Kecamatan Purbaratu. “Di Kelurahan Purbaratu 2 kegiatan kampanye, Kelurahan Singkup 1 kegiatan kampanye, Kelurahan Sukaasih 2 kegiatan kampanye, Kelurahan Sukajaya 3 kegiatan kampanye, Kelurahan Sukamenak 2 kegiatan kampanye dan Kelurahan Sukanagara 1 kegiatan kampanye dengan metode kampanye dianataranya, 2 kegiatan lainnya yaitu Bakti Sosial dan 9 kegiatan Pertemuan Tatap Muka,” terangnya.

Panwascam Kecamatan Purbaratu

Menurut Muhamad Irpan, Koordiv Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 133 Tahun 2023 lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK di wilayah Kota Tasikmalaya.

Irpan menambahkan, penertiban dilakukan di tempat-tempat tertentu diantaranya, “tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman dan pepohonan, tempat umum, diantaranya ada 88 APK yang ditertibkan serta 571 Bahan Kampanye,” jelasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *