Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Jakarta – RA | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2023. Gaji ke-13 ini nantinya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“Gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, dikutip Senin (5/6/2023).

Bacaan Lainnya

Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Sesuai aturan ini, gaji ke-13 tidak dibayarkan penuh. Jumlah pembayarannya sama dengan THR 2023, dimana komponennya dipangkas.

Dalam gaji ke-13 tahun ini, besarannya 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjnagan pangan, tunjangan umum serta 50% dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pihak-pihak yang mendapatkan gaji ke-13 pada intinya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sehingga acuannya hanya PP tersebut.

“Jadi tergantung yang diatur ya, misal di DPR kan ada tenaga ahli, ya kan, yang gitu-gitu mungkin cakupannya. Tapi nanti kita cek ya,” kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Yang jelas, Prastowo mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dimulai sejak 5 Juni 2023. Selanjutnya, penerima akan memperoleh gaji tambahan setelah THR itu secara bertahap dan masuk ke rekening bank nya masing-masing.

“Sehingga dimulai tanggal 5, prosesnya pastikan namanya bisa beda, bank ada beda waktu, tapi dimulai tanggal 5 lah,” ujar Prastowo, seperti dikutif CNBC Indonesia.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

– Sekretaris: Rp18,34 juta

– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta

– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *