Ketahui Perbedaan Status PNS & PPPK di UU ASN 2023

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10/2023). Foto: liputan6

RUANGATAS.COM – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan. UU tersebut juga menyetarakan penghasilan yang didapat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walaupun demikian perbedaan kedua status pegawai ini tetap ada yaitu perihal masa pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengungkapkan masa kerja untuk PNS berlaku sampai pensiun, sementara masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.

“Masa pensiun PPPK disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah,” kata Syamsurizal dikutip Jumat, (6/10/2023).

Ia juga mengatakan meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu signifikan lantaran kontrak PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun.

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan tersebut mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat dalam kurun waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 adalah tahun.

Kontrak tersebut juga dapat terus menerus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *