RUANGATAS.COM – Terdapat aturan baru yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru atau UU IKN Tahun 2023 ini. Aturan tersebut perihal mengizinkan investor untuk memiliki hak guna usaha lahan di IKN dalam waktu yang sangat panjang.
Hak guna investor yang tertuang dalam aturan tersebut adalah selama 190 tahun. Bebearapa pihak mengkhawatirkan kebijakan itu menjadi bumerang yang berbalik menghambat realisasi investasi dan menjadi sebuah ketimpangan penguasaan lahan.
Aturan yang menjadi “karpet merah” itu tertuang dalam Undang-Undang IKN yang baru saja resmi disahkan pemerintah dan DPR RI.
Dalam Pasal 16A salinan revisi UU IKN mengatur bahwa investor diberikan hak atas tanah milik negara di lokasi IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang hingga nyaris mencapai dua abad.
Hak atas tanah tersebut mencakup hak guna usaha (HGU) yang diberikan hingga 190 tahun dan terdiri atas dua siklus. Siklus pertama diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai, investor bisa memperpanjangnya untuk siklus kedua paling lama 95 tahun.
Ada pula hak guna bangunan (HGB) yang diberikan hingga 160 tahun. Sama seperti ketentuan HGU, HGB juga diberikan dalam dua siklus. Siklus pertama paling lama 80 tahun dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Selain HGU dan HGB, revisi UU IKN juga mengatur mengenai hak pakai hingga 160 tahun yang diberikan dalam dua siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun per tiap-tiap siklus.