Tasikmalaya – Ruangatas.com | Aksi penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tasikmalaya Kota. Dua orang pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) diamankan polisi setelah terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan terkait penambangan ilegal emas,” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/5/ 2025).
Kedua pelaku menjalankan aktivitas tambang emas secara tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana untuk proses pemisahan emas dari material lainnya, mereka juga memanfaatkan bahan kimia berbahaya.
“Dua tersangka ini melakukan penambangan di lahan milik Perhutani tanpa izin usaha pertambangan,” jelas Kapolres.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi, di antaranya Cangkul, palu, Kompresor, Bahan kimia (boraks), dan Peralatan tambang lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menanti para pelaku.
AKBP Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***