Jakarta – RA | Menghadapi tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Media massa nasional, baik cetak maupun elektronik, diajak untuk meningkatkan independensi ataupun netralitasnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan, media sebaiknya dalam menghadapi Pemilu 2024 itu semakin besar independensinya.
“Saya tidak ingin mengatakan harus benar-benar independen atau 100 persen independen, tapi semakin besar independensinya atau semakin besarnya netralitasnya,” ungkapnya dalam webinar bertajuk“Tahun Politik 2024, Sudahkah Media Netral?” yang digelar Universitas Mercu Buana, di Jakarta pada Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, untuk meningkatkan independensi, media arus utama (mainstream) harus mengikuti kode etik jurnalistik, kembali kepada kepentingan publik dan mengedepankan fungsi edukasi dan informasi.
Selain itu, media mainstream diharapkan bersikap tegas menolak melakukan segala bentuk kampanye hitam (black campaign), karena termasuk hoaks atau disinformasi politik.
Jadi kita berharap betul pada media mainstream untuk melawan hoaks ataupun disinformasi politik,” ujar Usman.
Dia menyebut , media mainstream berpotensi menjadi rumah pembersih (clearing house) berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Untuk menjadi clearing house, media diharapkan bisa bersikap independen, disiplin verifikasi, memberi kesempatan yang sama, tidak memuat ujaran kebencian, tidak membuat konten menarik pembaca yang mengorbankan kualitas atau akurasi (click bait) dan lainnya.
“Kira-kira begitu, tapi dia (media mainstream) bisa menjadi clearing house kalau dia makin besar indepensinya, makin besar netralitasnya. ini yang prinsip,” imbuh dia.
Dirjen IKP Usman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berperan sebagai regulator yang mengatur apa yang harus dilakukan oleh pers.
Sebab, peran regulator pers itu sudah menjadi kewenangan dari Dewan Pers, yang anggotanya dipilih dari unsur jurnalis maupun awak media.
“Saya ingin jelaskan sedikit, dalam konteks pers pemerintah bukan regulator dalam arti ngatur-ngatur pers, tetapi ada Dewan Pers,” tegasnya.
Namun UU Pers merupakan regulasi yang tidak punya turunan apapun, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi independen sekali itu UU Pers. Yang mengatur pers adalah Dewan Pers, pemerintah hanya pada mengawal bagaimana kebebasan pers itu bisa terjadi, termasuk bekerjasama dengan Dewan Pers,” pungkas Usman. ***