Kota Tasikmalaya – RA | Setelah proses rekapitulasi 10 kecamatan selesai, saksi paslon presiden no 3, sekaligus sekretaris badan saksi pemilu nasional PDI perjuangan Kota Tasikmalaya Miftah Farid, S.IP, menyampaikan pandangan umum yang isinya menolak terhadap seluruh hasil proses pemilu presiden.
Dalam keterangannya, Miftah Farid, memaparkan point-point penolakan terhadap seluruh hasil proses pemilu presiden, diantaranya sebagai berikut:
1. Keberatan dengan ketidak profesionalanya petugas KPU ditingkatan bawah (KPPS) seperti ketika melakukan skorsing atau penundaan/istirahat di TPS, petugas KPPS tidak menentukan jadwal yang tepat (buka tutup TPS Seenaknya).
2. Keberatan dengan ketidak siapan KPU untuk melaksanakan pemilu seperti di sebagian besar TPS di kota Tasikmalaya tidak ada kertas HVS untuk salinan C-Hasil yang akan diberikan ke PTPS maupun saksi, tidak terdapat printer. Dll
3. Keberatan untuk ketidak mampuan KPPS dalam kesalahan hitung jumlah surat suara yang harus diterima di TPS yaitu (DPT + cadangan yaitu 2% dari DPT) sehingga surat suara yg diterima melebihi Kuota DPT, sehingga kelebihan surat suara di satu TPS mencapai puluhan, dan ini potensi terjadinya kecurangan.
4. Keberatan untuk ketidak propesionalan KPU dalam pendistribusian alat-alat kelengkapan/kebutuhan di TPS, seperti di TPS 7 dan TPS 8 Cijerah Kawalu, C-Hasil Planonya tertukar dengan C-Hasil Plano Kec. Cihideung. Dan serta surat suara untuk Kec. Mangkubumi tertukar dengan Kec. Cipedes.
5. Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum/konstitusi, keterlibatan Pejabat Pemerintahan, Penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan bansos untuk memenangkan salah satu paslon, sehingga Pemilu ini menjadi pemilu yang paling tidak demokratis.
“Serta pandang umum tersebut dituangkan kedalam formulir D2 yang disediakan oleh KPU dan diserahkan secara langsung ke ketua KPU Kota Tasikmalaya,” pungkas Miftah Farid dalam laporannya, Senin 4/03/2024. (*)