Tasikmalaya – Ruangatas.com | Unit Reskrim Polsek Mangkubumi, didukung Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di Kampung Sambong Hilir, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, dengan dua pelaku kini berhasil diamankan.
Korban, Muslim (49), warga Kampung Cipucang, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 berpelat nomor Z 4610 IH yang diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci leher.
Pelaku yang diamankan adalah Far alias Dadang (27), warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, dan Er alias Aris (31), warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Jajat Jatnika, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Kami mengamankan dua pelaku curanmor dan barang bukti. Modus yang mereka gunakan adalah dengan kunci letter T,” jelas IPTU Jajat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pencurian terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban memarkirkan motornya di teras rumah. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menyadari sepeda motor tersebut sudah hilang.
“Kedua pelaku ditangkap di wilayah Sambong, dan mereka telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor. “Pastikan kendaraan selalu dalam pengamanan maksimal, seperti menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan,” tutupnya. (***)