Tasikmalaya — Ruangatas.com | Serikat Transportasi Tasikmalaya (STT) menyoroti sejumlah kebijakan aplikator yang dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dalam hubungan kemitraan dengan pengemudi ojek online (ojol).
Ketua STT Eros Rosid menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan posisi tawar antara aplikator dan pengemudi yang dinilai belum sepenuhnya seimbang. Dalam pernyataan sikapnya, STT menegaskan bahwa hubungan kemitraan semestinya berdiri di atas prinsip kesetaraan (equity) dan keadilan.
Menurut STT, persoalan yang mereka soroti mencakup perubahan harga, target maupun sistem bagi hasil secara sepihak, pembebanan biaya operasional atau promosi, pemutusan akun mitra tanpa prosedur yang disepakati, hingga persoalan transparansi informasi mengenai biaya layanan.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian serius STT adalah Layanan Turbo, yakni layanan berbayar yang diklaim memberikan status superprioritas kepada pengemudi agar memperoleh alokasi pesanan lebih banyak.
STT menilai mekanisme tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pengemudi lain yang telah memiliki status prioritas. Mereka berpandangan, keberadaan layanan berbayar yang memberikan prioritas tambahan dapat memengaruhi distribusi order di antara para mitra.
“Layanan Turbo ini jelas menjadi diskriminasi juga bagi para ojol Maxim dengan status Prioritas, karena memonopoli alokasi order,” terang Eros kepada Ruangatas.com Kamis, (3/9/2026).
Selain Layanan Turbo, STT juga mempersoalkan keberadaan Platform Fee yang menurut mereka muncul di luar potongan komisi.
Dalam pernyataan tersebut, STT mengaitkan persoalan potongan komisi dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mereka sebut mengatur batas potongan komisi sebesar 8 persen. STT juga mempertanyakan transparansi mengenai mekanisme pengenaan platform fee kepada konsumen maupun pengemudi.
STT memberikan contoh, tarif terdekat sebelum adanya platform fee disebut sebesar Rp8.900, sedangkan setelah adanya biaya tersebut menjadi Rp9.200. Selisih tarif yang dibayarkan konsumen berarti Rp300.
Namun, STT menyatakan biaya platform fee yang dipotong dari saldo pengemudi Maxim untuk jarak terdekat mencapai Rp1.200 dan dapat bertambah seiring dengan semakin jauhnya jarak perjalanan.
Atas dasar persoalan tersebut, Eros Rosid bersama STT menyatakan menolak keberadaan Layanan Turbo dan Platform Fee. Mereka meminta kedua kebijakan tersebut dihentikan.
“Kami menolak dan menuntut penghapusan program Layanan Turbo dan biaya Platform Fee,” ucapnya.
STT memberikan waktu tiga hari bagi tuntutan tersebut untuk dipenuhi. Jika tidak ada penyelesaian, organisasi tersebut menyatakan siap mengambil langkah lanjutan melalui aksi di lapangan.
“Jika dalam 3 hari tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaksanakan aksi & gerakan offline,” pungkas Eros.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol di Tasikmalaya mulai memasuki fase yang lebih serius. Bagi STT, persoalan bukan semata mengenai besaran pendapatan, melainkan juga menyangkut transparansi, keadilan dalam distribusi order, serta posisi pengemudi dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi. (Red)***





