Polres Tasikmalaya Kota Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Tak Ada Ruang bagi Pelanggar

Tasikmalaya – Ruangatas.com | Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan publik dengan menertibkan penggunaan knalpot brong yang kian meresahkan.

Dipimpin Kanit Turjawali Satlantas IPTU Dede, razia digelar Kamis siang, 3 Juli 2025, di kawasan Jalan Rancabango. Penindakan ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., yang menyoroti maraknya pelanggaran aturan lalu lintas, khususnya terkait modifikasi kendaraan bermotor yang menimbulkan kebisingan ekstrem.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu ketertiban umum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.

Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar langsung diamankan. Para pelanggar dikenai sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki, menambahkan bahwa razia ini akan dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dan edukatif agar masyarakat lebih patuh dan sadar akan pentingnya keselamatan serta kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas, tidak hanya demi keamanan diri sendiri, tetapi juga demi kenyamanan warga lainnya,” ujarnya.

Polres menegaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong akan terus berlanjut tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Tasikmalaya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *