Tasikmalaya – RA | Personel Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah kios penjual arang yang juga diduga menjual minuman keras (miras) ilegal berbagai merek di Pasar Cikurubuk, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin siang, Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol dan kantong miras yang disembunyikan di etalase kios. Etalase tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa dan ditutupi dengan tumpukan arang serta peralatan pembakaran sate, sehingga aktivitas penjualan miras tersamarkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli miras di kios yang tampak hanya menjual arang dan alat pembakaran sate.
“Setelah menerima laporan, kami segera mengecek lokasi. Hasilnya, kami menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan di balik tumpukan arang dan alat pembakaran sate,” jelas AKP Hartono kepada wartawan.
Petugas mengamankan puluhan botol dan kantong miras dari penjual berinisial AG (32 tahun), yang diduga menjual miras secara diam-diam kepada warga. AG mengoperasikan kiosnya dengan dalih menjual arang dan peralatan sate, namun ternyata menjual minuman keras secara terselubung.
“Saat kami datang, pemilik kios tak melakukan perlawanan. Semua barang bukti berupa botol dan kantong miras langsung kami amankan,” tambahnya.
Di hadapan petugas, AG mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap penjualan miras ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Kami berkomitmen menindak tegas aktivitas jual beli miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang pesta demokrasi tahun 2024,” tutup AKP Hartono.***