Kab. Ciamis – Ruangatas.com | Berdasarkan pengumuman dalam kegiatan yang telah digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan BKPSDM pada Kamis (15/5/2025), yang diikuti oleh 58 peserta dari jenjang SD dan SMP, para peserta diwajibkan menyelesaikan unggahan dan kelengkapan berkas melalui akun masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB, hari ini.
Bagi peserta yang tidak memenuhi tenggat waktu tersebut akan diwajibkan mengikuti pendidikan kepemimpinan terlebih dahulu sebelum dapat kembali mengikuti seleksi.
Seleksi tahun ini merupakan terobosan baru karena seluruh tahapan dilaksanakan secara digital berbasis aplikasi Sistem KSPS (Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah), sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek RI).
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Uned Setiawan, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa penerapan sistem digital ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang transparan, sistematis, dan akuntabel.
“Seluruh proses mulai dari unggah dokumen hingga wawancara dilaksanakan melalui sistem KSPS. Hari ini merupakan tahapan terakhir, dan alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujarnya.
Seleksi ini menjadi bagian dari implementasi Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan prioritas pengangkatan bagi guru penggerak yang telah mengikuti program pendidikan calon kepala sekolah (Cakep).
“Melalui seleksi ini, kita harapkan muncul calon-calon pemimpin sekolah yang berkompeten, adaptif terhadap teknologi, dan siap mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis,” imbuh Uned.
Hasil seleksi akan diumumkan secara langsung melalui sistem KSPS, dan penempatan kepala sekolah akan disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan mulai tahun 2026. ***