LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya: Pelaku Memiliki Relasi Kuasa dan Aktivis Gerakan

Tasikmalaya – Ruangatas.com |  LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya menyoroti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AR, seorang individu dengan relasi kuasa yang signifikan dan dikenal sebagai aktivis gerakan sosial.

AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini telah ditahan pihak kepolisian pada Jumat, (10/1/2025).

Bacaan Lainnya

AR tidak hanya diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga merampas hak mereka untuk merasa aman dan mendapatkan pendidikan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan AR dinilai melanggar konstitusi, termasuk Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, AR dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan, kedudukan, atau kepercayaan untuk melakukan kekerasan seksual.

Relasi Kuasa dan Paradoks Moral

LBH GP Ansor menekankan bahwa AR, yang dikenal sebagai aktivis gerakan anti kemaksiatan, justru menggunakan kedudukannya untuk melakukan tindakan semena-mena.

Hal ini menunjukkan adanya paradoks moral di mana pelaku yang seharusnya menjadi panutan justru melanggar nilai-nilai yang diperjuangkannya.

Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Daerah

LBH GP Ansor mendesak Polresta Tasikmalaya untuk bertindak objektif, jujur, dan transparan dalam menangani kasus ini. Pernyataan merendahkan korban, seperti menyebut kasus ini sebagai “suka sama suka” atau menawarkan penyelesaian dengan pernikahan, tidak boleh terjadi.

LBH GP Ansor juga menekankan pentingnya pengawasan dan mekanisme pemulihan bagi anak korban maupun saksi kekerasan seksual, yang seharusnya aman dan tidak berbelit-belit.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama Kota Tasikmalaya untuk memberikan perhatian khusus pada trauma fisik maupun psikologis korban, serta mengawasi perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh. Selain itu, LBH GP Ansor menyoroti perlunya transparansi terkait aset pelaku.

Komitmen Pendampingan Korban

LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendampingi korban serta keluarganya hingga proses peradilan selesai.

“Kami akan terus berjuang demi keadilan, agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang ditutupi dengan dalih relasi kuasa atau kekuasaan,” ujar Aa Syaepul Milah, S.H., LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya kepada ruangatas.com, Sabtu, (11/1/2025).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang kedudukan atau status pelaku. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi anak-anak, khususnya di Kota Tasikmalaya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *