Kota Tasikmalaya – RA | Salah satu oknum guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Tasikmalaya viral setelah kampanyekan salah satu paslon presiden dan wakil presiden. Dalam video yang beredar, oknum guru tersebut bernyanyi di dalam kelas dan menyebut nama kedua paslon capres/cawapres untuk dicoblos.
Sebagai ASN, guru tersebut seharusnya menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. ASN memiliki kewajiban untuk tetap netral dalam pemilihan umum. Netralitas ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Plt. Kadisdik Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mengakui dan mengetahui video yang beredar tersebut. Bahwasanya, dari pihak disdik sedang menunggu keputusan dari Bawaslu Kota Tasikmalaya.
“Saat ini kami sedang monitor perkembangan dulu, kalaupun nanti ada proses pemeriksaan dari bawaslu kita akan melakukan pendampingan,” ungkapnya kepada ruangatas.com. Senin, (08/01/2024).
Perihal sanksi, terang Ucu, “sementara ini belum sampai ke arah sanksi, sebab harus ada indentifikasi persoalan terlebih dahulu, latar belakangnya apa dan kenapa hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Ucu menyesalkan dengan tindakan yang dilakukan oleh guru ASN yang mengajar di salah satu SD di Tamansari, Kota Tasikmalaya tersebut.
“Meskipun mempunyai hak pilih, tetapi ASN tidak boleh menunjukkan simbol yang mengarah kepada salah satu paslon. Jangankan kampanye, ada gambar di lingkungan sekolah yang berbau politik pun itu tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Ucu juga menambahkan, semoga kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali. Sebagai himbauan, ASN harus lebih berhati-hati, menjaga sikap, jaga ucap, karena ASN harus bersikap netral sesuai dengan peraturan yang berlaku. (adm)***
Lihat video terkait di IG @ruangatasdotcom