Kab. Tasikmalaya – RA | Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menghadiri Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP PBB-P20) di Lingkungan Pemda Kab. Tasikmalaya, Rabu (15/2/2023), bertempat di Pendopo Baru, Singaparna.
Hadir dalam kesempatan ini Sekda Kab. Tasikmalaya, Kaban BPKPD Kab. Tasikmalaya, perwakilan dari 351 desa yang menghadiri untuk pengambilan SPPT dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Ade Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, sebagai upaya yang luar biasa lebih awal, sehingga nanti pada pelaksanaan pembayaran pajak memiliki rentang waktu yang lebih luas.
Bupati Ade Sugianto menambahkan, ditengah berbagai tantangan setelah Covid-19, maka antara pemda dan pemdes harus bersama-sama berkolaborasi memaksimalkan potensi pajak yang akan digunakan untuk masyarakat melalui program yang kita buat.
“Jadi mari kita bersama-sama berkolaborasi memaksimalkan potensi dengan berbagai program yang kita buat supaya berkesinambungan,” pungkasnya. (*)