Ciamis – RA | Gara-gara handphone, ribuan pasangan suami-istri beramai-ramai mendatangi kantor pengadilan agama untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, handphone kini sudah menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan sehari-hari. Namun karena disalahgunakan sehingga menjadi petaka dalam kehidupan berumah tangga.
Tiap tahun tercatat ada sekitar 7.000 pasangan suami istri di Ciamis dan Pangandaran memilih mengakhiri bahtera rumah tangga mereka dengan bersidang perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Ciamis.
Rata-rata tiap bulan lahir 600 janda dan duda baru dengan surat cerai resmi yang diterbitkan oleh PA Ciamis.
Selama 6 bulan tahun 2023 ini (Januari sampai 6/7) ada 2.143 perkara cerai yang diputus PA Ciamis dari 2.685 permohonan yang masuk.
Sampai awal Juli ini ada 2.685 janda dan duda baru hadir di Tatar Galuh Ciamis dan Pangandaran.
Menurut Ketua PA Ciamis Dr H Arif Mukhsinin SH MH, dari ribuan rumah tangga yang bubar setelah sidangnya diputus di PA Ciamis tersebut didominasi oleh kalangan rumah tangga usia muda.
“Didominasi oleh pasangan usia muda antara 24 tahun sampai 45 tahun,” ujar Ketua PA Ciamis, Dr H Arif Mukhsinin SH MH seusai resepsi isbat Nikah di Aula Makodim 0613/Ciamis, Kamis (6/7/2023).
Penyebab utama perceraian ribuan suami-istri usia muda tersebut adalah tingginya penggunaan telepon genggam. Itulah yang terungkap dari ribuan perkara cerai yang disidang di PA Ciamis.
“Penyebab utama perceraian di kalangan rumah tangga usia muda adalah tingginya penggunaan HP. Komunikasi terbuka luas, baik itu melalui telepon, SMS, FB, WA, berbagai aplikasi maupun layanan onlinenya,” ujar Ketua PA Ciamis H Arif Mukhsinin.
Leluasanya berkomunikasi dengan frekuensi penggunaan HP yang tinggi, katanya sering memunculkan orang ketiga dalam rumah tangga sehingga terjadi perselingkuhan.
“Akhir-akhir ini penyebab utama kasus perceraian didominasi oleh perselingkuhan. Soal latar belakang ekonomi adalah faktor kesekian. HP dengan berbagai layanan onlinenya memudahkan terjadinya perselingkuhan,” imbuhnya .
Arif Mukhlisin yakini kasus cerai yang terjadi di masyarakat jauh lebih banyak dari yang resmi diperkarakan di PA. “Banyak kasus cerai yang tidak sampai ke PA,” ujar Arif.
Kemudian, lanjut Arif, untuk menangani ribuan permohonan perkara cerai tiap tahun tersebut, PA Ciamis mengerahkan 11 majelis hakim dengan lima ruang sidang di PA Ciamis.
Selain itu ada sidang keliling setiap hari Selasa dan Kamis di Pangandaran dan Kawali dan setiap Jumat di Banjarasari (kantor camat). Dengan satu majelis hakim bergilir untuk memudahkan layanan kepada masyarakat melalui sidang keliling sistem jemput bola. (***)