Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jakarta – Ruangatas.com | Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 yang merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ungkap Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Uang tersebut langsung disita dan dimasukkan ke rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nilainya didasarkan pada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan menjadi bagian dari memori kasasi yang kini sedang berproses di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, tiga korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pernah dibebaskan oleh majelis hakim dari semua dakwaan jaksa. Meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, majelis menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana alias ontslaag van alle rechtsvervolging.

Namun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa tetap diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp. 11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta milik Direktur Tenang Parulian akan disita, dan jika masih kurang, ia akan dihukum penjara 19 tahun secara subsidiair.

Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp. 937,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta David Virgo, pengendali grup, akan disita. Apabila tak mencukupi, David bisa dipenjara selama 12 bulan.

Musim Mas Group pun dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp. 4,89 triliun. Jika tidak dibayar, harta milik Direktur Utama Gunawan Siregar dan sejumlah pihak lainnya akan disita. Bila tetap kurang, mereka bisa dipenjara masing-masing 15 tahun secara subsidiair.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *