Tiga Kasus Kriminal Heboh yang Ditangani Polres Tasikmalaya Kota

Press Conference Polres Tasikmalaya Kota

Tasikmalaya – Ruangatas.com | Polres Tasikmalaya Kota kembali unjuk kerja keras dalam menjaga keamanan. Melalui konferensi pers yang digelar Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, membeberkan tiga kasus kriminal besar yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kasus-kasus ini meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan rumah tahfidz, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan karyawan. Yuk, simak detailnya di bawah ini!

  1. Rudapaksa oleh Pimpinan Rumah Tahfidz

Kasus ini cukup mengejutkan. Seorang pimpinan rumah tahfidz di Kecamatan Mangkubumi, berinisial Ar (45), diduga merudapaksa santriwatinya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat ini dilakukan sebanyak 10 kali sejak tahun 2023 hingga 2024 di rumah pelaku yang dekat dengan tempat korban belajar.

Bacaan Lainnya

Menurut polisi, modusnya cukup licik. Pelaku berpura-pura meminta korban membantu beres-beres rumah, lalu membawanya ke kamar untuk melancarkan aksi tersebut. Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak membocorkan rahasia ini. Kasus akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkannya pada awal Januari 2025.

Kini, Ar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  1. Penganiayaan serta Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Kasus kedua ini dilakukan oleh tersangka, CS alias Cueng (42), ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya. Kejadian bermula saat CS menabrakkan mobil ke pintu garasi rumah korban, lalu masuk dan melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, (11/1/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan yang ternyata berpeluru tajam. Kasat Reskrim, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menyimpan dendam akibat masalah keluarga. Polisi juga sedang menyelidiki dari mana asal senjata api tersebut.

CS dijerat dengan Pasal 351, 406, dan 200 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

  1. Percobaan Pemerasan di Indomaret

Satu lagi, ada kasus percobaan pemerasan yang terjadi di Indomaret, Kecamatan Bungursari, Kamis, (9/1/2025). Pelaku, berinisisal WB (30) warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mencoba merampok toko dengan menggunakan airsoft gun. WB bahkan sempat mengikat korban dengan lakban. Tapi rencana ini gagal total.

Warga sekitar yang melihat kejadian langsung berusaha menghentikan pelaku. Saat melarikan diri, WB terjatuh dari motor dan berhasil diamankan. Polisi menjerat WB dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota masih terus mendalami tiga kasus kriminal besar yang baru saja diungkap untuk memastikan keadilan bagi para korban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kriminal. Ia juga mendorong warga agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan cepat dan tegas oleh pihak kepolisian.

“Kami akan terus memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengatasi tindakan kriminal,” tuturnya.

Melalui penyelidikan yang teliti, Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen memberikan keadilan dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman keamanan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *