Pengajian Akbar Bersama Gus Nadir di Cipasung Bahas Urgensi Fiqih Sosial Era Digital

Tasikmalaya, Ruangatas.com – Pondok Pesantren Cipasung menggelar Pengajian Akbar bertajuk “Memahami Media Sosial dan Fiqih Sosial di Era Digital”, Senin malam (18/11/2024). Acara ini menghadirkan ribuan peserta, termasuk santri Pondok Pesantren Cipasung, IPPNU Tasikmalaya, PCNU, GP Ansor, Banser, serta tamu undangan lainnya.

Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, LLM, MA (Hons), PhD, pakar hukum Islam dan akademisi terkemuka, bersama KH. Muhammad Rizqi Romdhon, B.Ed., M.H., M.Pd, seorang aktivis muda Islam Tasikmalaya sekaligus pengurus besar NU. Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Diwan Masnawi ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme tinggi.

Media Sosial dan Tantangan Hukum Islam

Dalam paparannya, Gus Nadir, sapaan akrab Prof. Nadirsyah Hosen, menyoroti tantangan yang dihadapi umat Islam di era digital, khususnya terkait peran media sosial. Menurutnya, pendekatan hukum Islam yang berbasis fiqih tradisional perlu dikembangkan menjadi fiqih sosial, agar lebih relevan dengan dinamika zaman.

“Fiqih kita selama ini banyak berfokus pada halal atau haram. Di era media sosial, pendekatan ini harus diperluas. Kita perlu mempertimbangkan dampak sosial dan solutif terhadap persoalan yang muncul,” tegas Gus Nadir di hadapan peserta.

Ia mencontohkan fenomena perjudian digital (judol), yang tidak cukup hanya dihukumi haram, tetapi membutuhkan solusi komprehensif untuk mengatasi akar permasalahannya.

“Semua ulama sepakat bahwa judi itu haram. Namun, apakah dengan fatwa haram, masalah selesai? Tidak. Kita perlu pendekatan yang lebih adaptif untuk menjawab tantangan ini,” tambahnya.

Fiqih Sosial: Relevansi dan Urgensi

Lebih lanjut, Gus Nadir menjelaskan bahwa konsep fiqih sosial sudah dikenalkan oleh ulama besar NU seperti KH. Aliyafi dan KH. Muhammad Salman sejak puluhan tahun lalu. Namun, pendekatan ini masih kurang populer di era modern.

“Media sosial menghadirkan dinamika baru dalam interaksi sosial. Pendekatan fiqih sosial sangat penting untuk merespons perubahan ini tanpa mengabaikan tuntunan syariat,” jelasnya.

Antusiasme Tinggi Peserta

Diskusi berlangsung hingga larut malam, dengan peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Pembahasan seputar isu keislaman dan sosial di era digital menarik perhatian para santri dan tamu undangan.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow yang juga akan digelar di Garut dan Pandeglang. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak media sosial terhadap pola pikir dan interaksi sosial, serta memberikan pemahaman yang lebih luas tentang fiqih Islam di era modern.

Dengan kegiatan ini, Pondok Pesantren Cipasung berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, serta menghadirkan solusi yang islami terhadap tantangan digital masa kini. (Ade Gilar)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *