Tasikmalaya – RA | Cara mendirikan pabrik rokok tidak begitu sulit, tetapi juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Maka dari itu, artikel berikut ini akan mencoba membantu Anda memahami bagaimana cara mendirikan pabrik rokok di Indonesia.
Regulasi terkait perizinan pendirian industri rokok tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Np. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Industri Rokok.
Terkait pendirian ini, Kemenperin juga menjelaskan pada laman resminya, khusus untuk penanaman modal/pendirian pabrik baru, Izin Usaha Industri (IUI) Rokok hanya bisa diberikan kepada industri kecil dan menengah yang telah bermitra dengan industri besar. Dalam hal ini, industri rokok kecil harus memenuhi syarat:
1. Lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200m2
2. Pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
Apakah jika memenuhi dua syarat tersebut, lantas IUI akan bisa terbit? Jawabannya belum!
Seperti yang dijelaskan Kemenperin, IUI akan terbit setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, dengan persyaratan:
1. Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro;
2. Salinan akta pendirian perusahaan;
3. Salinan NPWP;
4. Salinan surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan perusahaan rokok besar;
5. Salinan bukti kepemilikan tanah dilengkapi dengan peta lokasi pabrik;
6. Rencana jenis rokok dan kapasitas pabrik
Semua permohonan tersebut dikirimkan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai aturan pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS).
Perubahan Nama Perusahaan:
1. Surat Permohonan
2. Copy IUI dan menunjukkan asli
3. Copy NPPBKC
4. Copy Akta Kepemilikan Perusahaan
5. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
6. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
7. NPWP
Pindah Lokasi Pabrik:
1. Surat Permohonan
2. Copy IUI dan menunjukkan asli
3. Copy NPPBKC
4. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
5. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
6. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
7. Persetujuan tertulis dari Dinas Kab/Kota di lokasi lama dan baru
8. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
9. NPWP
Perubahan Status Kepemilikan:
1. Surat Permohonan
2. Copy IUI dan menunjukkan asli
3. Copy NPPBKC
4. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
5. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
6. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan yang baru
7. NPWP
Perubahan Kapasitas Produksi:
1. Surat Permohonan
2. Copy IUI dan menunjukkan asli
3. Copy NPPBKC
4. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
5. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
6. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
7. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kab/Kota setempat
9. NPWP
Penggabungan Peleburan Ambil Alih:
1. Surat Permohonan
2. Copy IUI dan menunjukkan asli
3. Copy NPPBKC
4. Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
5. Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
6. Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
7. Copy Akte Kepemilikan Perusahaan yang baru
8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kab/Kota setempat
9. NPWP
Permohonan IUI Baru:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Akte pendirian perusahaan
4. Bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik
5. Surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok berskala besar
6. Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses. ***