Ruangatas.com | TAP MPR adalah singkatan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. TAP MPR adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia dan memiliki kekuatan hukum yang tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. TAP MPR berfungsi sebagai pedoman atau landasan untuk penyelenggaraan negara dan pembuatan kebijakan nasional.
Karakteristik TAP MPR:
1. Kedudukan Hukum
TAP MPR memiliki kedudukan yang tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, berada di bawah UUD 1945 namun di atas undang-undang biasa. Dalam praktiknya, TAP MPR sering kali menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang.
2. Isi dan Fungsi
TAP MPR dapat berisi berbagai hal, seperti pedoman moral dan etika penyelenggaraan negara, arahan bagi pembentukan undang-undang, perubahan konstitusi, atau keputusan-keputusan yang bersifat mendasar bagi negara.
3. Tidak Lagi Dibuat Sejak 2003
Sejak perubahan UUD 1945 pada era Reformasi, MPR tidak lagi berwenang untuk membuat TAP MPR baru. Fungsi pembuatan undang-undang kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden.
Contoh TAP MPR:
1. TAP MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Pelarangan Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Mandat Presiden Soeharto.
3. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tap MPR No. XI/MPR/1998 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan ini diterbitkan pada masa Reformasi sebagai upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel setelah jatuhnya rezim Orde Baru.
Pokok-pokok yang diatur dalam TAP MPR No. XI/MPR/1998 antara lain:
1. Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Mewajibkan penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, serta menghindari praktik KKN.
2. Pengawasan terhadap Penyelenggara Negara
Menekankan pentingnya pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait dan masyarakat untuk memastikan penyelenggara negara tidak terlibat dalam praktik KKN.
3. Penyidikan dan Penindakan
Menginstruksikan untuk dilakukannya penyidikan, penuntutan, dan penindakan terhadap pelaku KKN oleh aparat penegak hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
4. Pembentukan Lembaga yang Berwenang
Mendorong pembentukan lembaga-lembaga yang memiliki wewenang khusus dalam menangani masalah KKN, yang kemudian terwujud dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TAP ini merupakan salah satu landasan hukum penting yang menunjukkan komitmen Indonesia untuk memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Referensi:
- Undang-Undang Dasar 1945 – sebagai dasar hierarki hukum di Indonesia yang menjadi acuan dalam pembentukan TAP MPR.
- TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, sebagai implementasi lebih lanjut dari TAP MPR.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai bentuk pelaksanaan dari kebijakan dalam TAP MPR tersebut.***