DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Revisi Propemperda

Tasikmalaya – Ruangatas.com | DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna yang menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD, Kamis (3/7/2025).

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Aef Syaripudin, S.H., M.H., Wakil Bupati Tasikmalaya yang hadir mewakili Bupati, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala SKPD, serta tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dua agenda utama dibahas dalam forum tersebut. Pertama, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dokumen ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang memuat realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penetapan menjadi Perda ini menandai bahwa pengelolaan anggaran daerah telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan efisiensi.

Agenda kedua yakni persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Revisi Propemperda bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum nasional, serta arah kebijakan pembangunan. Perubahan ini memungkinkan regulasi daerah lebih adaptif terhadap isu aktual seperti digitalisasi pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, dan perlindungan sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Budi Ahdiat, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan harmonisasi kerja antara legislatif dan eksekutif, yang menjadi fondasi kuat dalam pembangunan daerah.

“Penyesuaian regulasi bukan hanya fungsi legislasi, tetapi juga bagian dari perencanaan strategis pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, penetapan pertanggungjawaban APBD menjadi Perda diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi acuan penting dalam proses audit dan evaluasi kinerja pemerintah. (Red)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *