Tasikmalaya – Ruangatas.com | Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan acara perpisahan peserta didik tahun 2025. Surat edaran dengan nomor 400.3.1/0891/disdik yang diterbitkan pada 17 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Kota Tasikmalaya.
Pelaksanaan di Lingkungan Sekolah
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan menekankan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang ada guna menghindari beban biaya yang tidak perlu. Selain itu, kegiatan perpisahan diimbau untuk diselenggarakan secara sederhana, dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik.
Larangan Pungutan Biaya
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, guru, serta tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.
Pengawasan Pasca Kelulusan
Untuk menjaga ketertiban, sekolah diharapkan bekerja sama dengan pihak kepolisian atau pihak berwenang lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik pasca pengumuman kelulusan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar norma dan ketertiban.
Sanksi bagi Pelanggar
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan.
Harapan Dinas Pendidikan
Melalui edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berharap agar pelaksanaan kegiatan perpisahan tahun ini dapat menjadi momen yang bermakna tanpa memberikan beban tambahan kepada orang tua atau wali murid. ***