Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Perkuat Tata Kelola PKBM dan SPNF melalui Pembinaan Kelembagaan

Ciamis — Ruangatas.com | Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan nonformal, khususnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB).

Kegiatan tersebut digelar di PKBM Tresna Bhakti, Kecamatan Panawangan, Jumat (30/1/2026), dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Muharram Ahmad Zajuli, S.I.P., M.Pd. Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Pendidikan menekankan pentingnya ketertiban administrasi, terutama dalam pengelolaan berbagai bantuan pendidikan yang diterima oleh PKBM dan SPNF SKB.

Bacaan Lainnya

“Bantuan pendidikan yang diterima harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Administrasi yang rapi bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi cerminan profesionalisme lembaga pendidikan nonformal,” ujar H. Muharram Ahmad Zajuli.

Ia juga mengingatkan bahwa akuntabilitas administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat terhadap keberlangsungan program pendidikan kesetaraan.

“PKBM dan SPNF SKB memiliki peran strategis dalam memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Eka Yudha Katresna, S.Sos., MM., menyampaikan sejumlah materi teknis yang menjadi fokus pembinaan kelembagaan.

Dalam pemaparannya, Eka Yudha menjelaskan kebijakan terbaru Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Baru untuk PAUD serta Pendidikan Dasar dan Menengah yang juga berdampak pada penyelenggaraan pendidikan nonformal.

“Regulasi terbaru ini menuntut satuan pendidikan, termasuk pendidikan nonformal, untuk menyesuaikan proses pembelajaran dan pengelolaan program agar selaras dengan standar yang telah ditetapkan,” jelas Eka Yudha Katresna.

Selain itu, ia juga membahas secara rinci pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) serta penyusunan laporan pertanggungjawaban sebagai instrumen utama dalam pengelolaan keuangan lembaga.

“RKAS dan laporan pertanggungjawaban harus disusun secara akurat dan tepat waktu. Ini penting agar setiap bantuan yang diterima dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Materi pembinaan juga mencakup pemberitahuan hasil rekonsiliasi realisasi dan BOSP, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengelolaan Dana BOS, serta informasi terkait bantuan program Immas Gemas, bantuan keterampilan, dan pelaksanaan kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Tak kalah penting, Eka Yudha juga mengingatkan seluruh pengelola PKBM dan SPNF SKB untuk mematuhi kewajiban pelaporan pajak atas penggunaan dana bantuan.

“Kepatuhan terhadap pelaporan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab hukum lembaga. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis berharap seluruh PKBM dan SPNF SKB semakin tertib dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan nonformal yang berkelanjutan dan akuntabel bagi masyarakat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *