Tasikmalaya — Ruangatas.com | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus mendorong percepatan kepastian hukum bagi masyarakat adat Kampung Naga. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat menerima kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN dalam pembahasan lanjutan kajian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Naga di Ruang Rapat Pendopo Baru, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Tasikmalaya, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tasikmalaya, Kepala Bappelitbangda Kab. Tasikmalaya, Kepala Dinas PUTRLH, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum terhadap tanah adat yang selama ini ditempati dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat Kampung Naga. Selain menyangkut legalitas lahan, pembahasan juga diarahkan pada upaya menjaga keberlangsungan budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai kearifan lokal yang hingga kini tetap lestari.
Dalam kesempatan itu, Bupati Cecep menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat, termasuk memastikan hak atas tanah mereka tidak terabaikan.
“Saya ingin memastikan masyarakat Kampung Naga memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Negara harus hadir dan memberikan perlindungan, karena mereka sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri,” ujar Bupati Cecep.
Menurutnya, konsistensi masyarakat Kampung Naga dalam menjaga tradisi dan mempertahankan tanah leluhur merupakan bagian penting dari identitas budaya bangsa yang harus terus dijaga dan dihormati.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang menjaga sejarah, peradaban, dan warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya maupun Indonesia,” katanya.
Bupati Cecep juga menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah pusat dan berbagai pihak dalam mendorong proses legalitas tersebut. Ia berharap kajian HPL Kampung Naga dapat segera menghasilkan kepastian hukum yang berpihak kepada masyarakat adat tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisional yang selama ini dijaga.
“Hari ini kita semakin dekat pada kepastian hukum atas tanah adat mereka. Tentu ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, karena Kampung Naga merupakan bagian penting dari sejarah perjalanan budaya Tasikmalaya,” tambahnya. ***





