Tasikmalaya — Ruangatas.com | DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Rabu (24/12/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Aef Syaripudin, S.H., M.H. tersebut menghasilkan keputusan penting berupa persetujuan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pencabutan 11 Perda Kabupaten Tasikmalaya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penetapan regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum daerah. Perda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan mampu mendorong peningkatan literasi dan kualitas pendidikan masyarakat, sementara Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum penting dalam menjaga kelestarian alam dan arah pembangunan berkelanjutan.
Adapun pencabutan sebelas Perda lama dilakukan untuk menyederhanakan dan mengefektifkan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Rapat paripurna tersebut dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, hingga para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui penetapan Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. ***





