Tasikmalaya – Ruangatas.com | Persoalan kemitraan pengemudi ojek online dengan aplikator kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Serikat Transportasi Tasikmalaya (STT) merespons pernyataan resmi Maxim Indonesia dengan sejumlah catatan yang mereka nilai belum menjawab persoalan utama yang dihadapi pengemudi di lapangan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua STT Eros Rosid bersama Sekretaris Dianof Sanjaya sebagai tindak lanjut atas audiensi dan aksi yang dilakukan para pengemudi pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam dokumen pernyataan sikapnya, STT menyoroti sedikitnya tiga persoalan utama, yakni pelaksanaan program Turbo, struktur potongan pendapatan, serta pertumbuhan jumlah mitra pengemudi yang dinilai tidak sebanding dengan ketersediaan order.
Program Turbo Dipersoalkan
STT membantah anggapan bahwa program Turbo sepenuhnya bersifat pilihan bagi pengemudi. Menurut organisasi tersebut, persoalan bukan semata pada ada atau tidaknya kewajiban mengikuti program, melainkan dampaknya terhadap peluang memperoleh order.
STT menyebut pengemudi yang tidak mengikuti Turbo cenderung kesulitan mendapatkan pesanan. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan di antara mitra.
Hal tersebut juga dikaitkan dengan pengemudi yang sebelumnya telah mengeluarkan biaya Rp370.000 untuk memperoleh atribut berupa jaket dan helm yang disebut berkaitan dengan status prioritas.
STT juga mempertanyakan mekanisme biaya dalam program Turbo. Dalam pernyataannya, mereka menyebut adanya potongan pendapatan yang dalam kondisi tertentu dapat mencapai 100 persen.
Selain itu, STT mempersoalkan adanya pembayaran awal Rp15.000 untuk masa aktif selama tiga jam. Mereka menilai mekanisme tersebut perlu diperjelas dan diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Potongan 8 Persen Dipertanyakan
Persoalan berikutnya berkaitan dengan klaim Maxim mengenai penerapan komisi 8 persen.
STT mencatat bahwa Maxim menyatakan potongan tersebut diterapkan secara flat dari tarif dasar. Namun, menurut STT, masih terdapat komponen lain berupa Platform Fee yang disebut dibebankan kepada konsumen.
Di titik inilah STT meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut.
STT memberikan contoh transaksi perjalanan dengan nilai tagihan konsumen Rp9.200. Dalam transaksi yang mereka temukan, terdapat potongan sebesar Rp1.200. Dengan hitungan STT, jumlah tersebut setara sekitar 13 persen dari total pembayaran konsumen.
Bagi STT, pencantuman keterangan bahwa Platform Fee menjadi tanggungan konsumen belum otomatis menyelesaikan persoalan. Mereka meminta agar keseluruhan struktur tarif dan potongan dapat dibuka secara transparan sehingga pengemudi mengetahui secara utuh bagaimana pendapatan dari setiap perjalanan dihitung.
STT Desak Pendaftaran Driver Dibatasi
STT juga kembali mengangkat persoalan jumlah mitra pengemudi.
Menurut mereka, bertambahnya jumlah driver sementara permintaan order terbatas ikut berdampak terhadap pendapatan pengemudi. Karena itu, pembatasan pendaftaran mitra baru dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan penataan transportasi berbasis aplikasi.
STT menyatakan tuntutan tersebut telah disuarakan pengemudi Maxim di berbagai daerah sejak 2022. Mereka pun meminta Maxim membuka data yang dapat menunjukkan kondisi pendapatan pengemudi secara faktual.
Bagi STT, transparansi data diperlukan untuk menguji klaim mengenai kelayakan penghasilan mitra. Tanpa data yang dapat diperiksa, perdebatan mengenai tingkat pendapatan pengemudi akan terus berada pada wilayah klaim masing-masing pihak.
Dorong Pemerintah Atur Kuota
STT menyatakan akan terus mendorong Pemerintah Daerah agar mengambil langkah konkret terkait jumlah pengemudi ojol di wilayah Tasikmalaya.
Pembatasan kuota, menurut mereka, diperlukan untuk mencegah jumlah pengemudi terus bertambah sementara ruang order tidak mengalami peningkatan yang sepadan.
Di sisi lain, STT mendesak Maxim Indonesia menjalankan ketentuan pemerintah terkait batas maksimal komisi. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.
Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua STT Eros Rosid dan Sekretaris Dianof Sanjaya. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Wali Kota Tasikmalaya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kantor Maxim Tasikmalaya, serta Pimpinan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
STT menegaskan, rangkaian persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai besaran komisi. Mereka meminta adanya keterbukaan mekanisme tarif, perlakuan yang adil terhadap mitra, serta kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan pendapatan pengemudi di tengah pertumbuhan jumlah driver. (Red/Rido)***





