Ciamis Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Demi Keselamatan dan Keamanan Pelajar

Ruangatas.com/Gambar Ilustrasi Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Kab. Ciamis – Ruangatas.com | Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas demi keselamatan pelajar. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1075-Disdik.1/2025, Bupati Ciamis melarang siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Ciamis.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mencegah tindakan kejahatan di jalanan yang melibatkan pelajar.

“Kami mengimbau sekolah dan guru untuk aktif mengawasi dan menyosialisasikan larangan ini kepada orang tua. Kami melarang siswa membawa motor dan mobil ke sekolah,” tegas Erwan saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

Erwan juga menyoroti fakta bahwa banyak siswa membawa motor karena jarak rumah ke sekolah yang cukup jauh. Sayangnya, kondisi ini bisa menimbulkan risiko besar.

“Kalau pelajar bawa motor, bisa jadi sasaran kejahatan. Orang tua harus ikut mengawasi dan jangan memberi izin membawa kendaraan ke sekolah. Apalagi mereka belum punya SIM,” tambahnya.

Surat edaran ini didasari pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, sesuatu yang hanya bisa diperoleh oleh warga berusia minimal 17 tahun. Sementara siswa SD dan SMP jelas belum memenuhi syarat tersebut.

Adapun poin penting dari surat edaran Bupati Ciamis, antara lain:

  • Sekolah diminta mengimbau siswa untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah;
  • Siswa diarahkan menggunakan angkutan umum yang tersedia;
  • Pihak sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait;
  • Sanksi disiplin akan diberlakukan bagi siswa yang tetap membawa kendaraan.

Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan ramah anak. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *