Kota Tasikmalaya – RA | Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka, 6 tersangka lainnya masih dibawah umur atas kasus pengeroyokan seorang pelajar sampai meninggal di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.
Kapoltes Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024) pagi.
“Kita sudah tetapkan 9 tersangka atas kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada 9 tersangka yang ditetapkan namun hanya 3 tersangka yang dihadirkan, karena untuk 6 tersangka lainnya masih di bawah umur.
“Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” jelas Kapolres.
“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” tambah Kapolres Tasikmalaya Kota.
Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Tasikmalaya, Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.
“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya,” ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah saat ditanya insan media. ***