Kota Tasikmalaya – Ruangatas.com | Menjelang malam pergantian tahun, Polres Tasikmalaya Kota mengintensifkan razia minuman keras (miras) sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Jumat (27/12/2024) malam.
Dalam operasi yang digelar ini, petugas menyita 24 botol miras jenis anggur ginseng dari seorang warga di kawasan SPBU Rancabango, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bungursari.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Enjo Sutarjo, menyatakan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kami menemukan 24 botol miras dari tangan seorang pria berinisial RP (27), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif saat malam pergantian tahun,” jelas AKP Enjo pada Sabtu pagi (28/12/2024).
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain di SPBU Rancabango, razia juga menyasar titik-titik rawan peredaran miras dengan melibatkan personel dari berbagai satuan.
AKP Enjo menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan hingga malam tahun baru. “Kami berkomitmen untuk memastikan perayaan tahun baru berjalan aman dan nyaman. Patroli akan terus dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran miras atau narkotika.
Langkah ini menjadi wujud nyata upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan malam pergantian tahun bebas dari gangguan keamanan. (***)