Pembobol Sekolah di Tasikmalaya Berhasil Diringkus Polisi, Ancaman Penjara Sembilan Tahun

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: ANTARA

TASIKMALAYA – RA | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus pembobolan SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Empat orang yang diduga merupakan komplotan pembobol sekolah dan juga penadah ini sudah diringkus Polisi.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ia mengatakan komplotan pembobol sekolah ini beroperasi lintas provinsi. Komplotan tersebut mengincar komputer dan perangkat elektronik di sekolah.

Ibrahim mengatakan para pelaku ini merupakan spesialis pembobol sekolah dengan modus mereka melakukan survei untuk mencari sekolah yang jauh dari pemukiman warga lewat mesin pencarian Google lalu setelah mendapati sekolah yang sepi, para pelaku kemudian berangkat dari wilayah Jakarta untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau kemudian ke TKP,” kata Ibrahim, Selasa (26/9/2023).

Barang-barang hasil curian itu dijual di wilayah Jakarta Utara, dengan harga rata-rata Rp 1,5 juta. Adapun total keuntungan yang didapat komplotan tersebut sekitar Rp 52 juta. Polisi turut menangkap tersangka penadah barang curian itu.

Komplotan pembobol sekolah itu disebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *