Kota Tasikmalaya – RA | Seorang mahasiswa berinisial NO (21 tahun) ditangkap Polisi di wilayah Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/5/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap mahasiswa tersebut “Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering di dekat panel jendela di dalam kamar kostnya,” ucap Ikhwan, pada Rabu (17/5/2023).
Ikhwan menambahkan, “Barang bukti yang didapatkan, antara lain satu kotak dus yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik hitam berisi daun ganja kering, tiga bungkus plastik klip bening berisi daun ganja kering, lima lembar kertas papir, serta satu bungkus plastik klip bening kosong dan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu linting kertas papir berisi daun ganja kering. Berat bruto narkotik jenis ganja kering itu beratnya 43,93 gram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Ikhwan, NO (tersangka) mengakui barang haram itu adalah miliknya. NO mendapatkan ganja kering tersebut dengan membeli dari seseorang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi tidak diketahui alamat rumahnya, dan penjual kami ditetapkan DPO (daftar pencarian orang), sekarang masih dalam pengembangan kepolisian.
Polisi mengamankan mahasiswa tersebut bersama barang buktinya ke Polres Tasikmalaya Kota. Terkait kasus ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka terjerat Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)