Jakarta – RA | Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional mengecam proses perekrutan guru PPPK (P3K) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan kontrak kerja hanya satu tahun.
Laporan terakhir yang diterima dari jaringan P2G daerah adalah Pemprov DKI memberikan kontrak sangat singkat, yakni hanya satu tahun, kepada guru P3K yang lolos seleksi.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah mengungkapkan rasa pilunya atas kabar dari laporan bahwa para guru P3K diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta atas perjanjian kerja atau kontrak hanya satu tahun. Sejak 1 Juni 2022 sampai 31 Mei 2023, artinya 2 bulan ke depan masa kontrak guru P3K akan segera habis.
“Kami heran, kontrak guru P3K di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apakah mereka tidak punya anggaran? Daerah dengan APBD jauh di bawah DKI berani memberi kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru,” ucap Ferdiansyah.
Feri menambahkan, dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata Pemerintah daerah memberikan kontrak selama lima tahun, diantaranya Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan Sulawesi Utara.
“P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba memberikan kontrak hanya dua tahun. Nah, yang sangat ganjil itu Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan,” lanjutnya.
“Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya,” sambung Fery.
P2G mempertanyakan keberpihakan Gubernur DKI Jakarta kepada pada guru P3K. Gubernur hendaknya paham bahwa P3K juga bagian dari ASN. Tapi mengapa perlakuan terhadap guru ASN P3K seakan diskriminatif sehingga berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru P3K. ***