Kab. Tasikmalaya – RA | Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa para orang tua siswa terkait uang tabungan di SD Negeri Pakemitan 3 dan SD Negeri Pakemitan 1, Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya yang terancam raib.
Dana tabungan selama 1 tahun dengan nilai total lebih dari Rp 700 juta itu diduga digelapkan oleh mantan kepala sekolah. Pihak kepolisian sudah memantau kasus ini, meski belum menerima laporan resmi.
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku prihatin dengan kasus tersebut.
“Tentu kami prihatin dan berharap segera ada solusi terbaik untuk masalah ini, apalagi kasus serupa sering kali terjadi meski tak sampai mencuat ke publik,” kata Cecep, Minggu (23/7/2023).
Dia menjelaskan pihaknya akan mengeluarkan larangan bagi sekolah untuk menampung atau mengelola tabungan siswa.
Menurut Cecep, sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan lembaga keuangan. Sehingga rentan terjadi penyelewengan, karena tidak didukung sistem yang memadai, seperti tidak adanya lembaga penjamin.
“Ya betul, sekolah itu lembaga pendidikan bukan lembaga keuangan. Sehingga kami akan mempertimbangkan larangan kepada sekolah untuk menerima tabungan dari siswa,” kata Cecep seraya mengatakan pihaknya akan segera berdiskusi dengan dinas terkait. (***)