Kota Tasikmalaya – RA | Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kebanjiran rezeki menjelang hari raya Idul Adha yang akan diberikan oleh Pemerintah melalui Taspen.
Taspen juga mengabarkan akan memberikan empat dana tambahan bagi para Pensiunan PNS, dan tak perlu mengajukan syarat apapun untuk menerima dan mencairkan dana tersebut.
Pensiunan sendiri merupakan aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun yang terdiri dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, menjelaskan bahwa terdapat empat tunjangan bagi para pensiunan ynag bertepatan menjelang hari raya Idul Adha tahun 2023 ini. Para pensiunan mendapat gaji ke-13 yang terdiri dari empat dana tunjangan pensiunan, antara lain sebagai berikut:
1. Gaji pensiunan pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Artinya selain mendapat gaji seperti biasanya, pensiunan PNS akan mendapatkan empat dana tambahan tesebut. Dimana tahap pencairannya dilakukan per bulan Juni tahun 2023 yang juga bertepatan dengan momentum Idul Adha.
Adapun besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya. Maka dari itu, gaji ke-13 juga dapat digunakan sebagai dana untuk memeriahkan hari raya Idul Adha karena dicairkan pada bulan Juni 2023 ini. (***)