DPRD Pangandaran Terima Audiensi HNSI Terkait Dugaan Kebocoran Retribusi TPI

DPRD Pangandaran Terima Audiensi HNSI Terkait Dugaan Kebocoran Retribusi TPI

Pangandaran – Ruangatas.com | Rapat kerja di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (22/9/2025), berlangsung hangat. Sejumlah warga dari Rukun Nelayan, HNSI, hingga KUD datang beraudiensi menyampaikan keresahan mereka. Persoalan yang diangkat tak main-main, yakni dugaan kebocoran retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dinilai merugikan daerah sekaligus nelayan.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan serta Satpol PP. Para nelayan menilai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi oknum bakul atau agen membeli langsung hasil laut di luar jalur resmi TPI. Praktik ini diduga kuat menjadi penyebab bocornya penerimaan daerah dari sektor perikanan tangkap.

Bacaan Lainnya

Data terakhir menyebutkan, potensi kebocoran bisa mencapai 30 persen dari total pendapatan. Padahal, sektor TPI sudah diatur lewat Perda Nomor 38 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Perbup Nomor 21 Tahun 2019 serta perubahan terbaru, Perbup Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi itu menegaskan semua transaksi harus lewat TPI, laporan penerimaan wajib transparan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi.

Wakil Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, Muhammad Yusup, menilai audiensi kali ini sebagai bentuk keprihatinan bersama.

“Nilai kebocorannya masih tinggi, harapan kami dari pertemuan dengan DPRD ini ada usaha konkret. Untuk mencapai itu harus ada upaya, sosialisasi, dan komunikasi dengan para pelaku usaha perikanan. Objeknya jelas, nelayan, bakul, pelelang ikan, dan tentu pemerintah. Diharapkan ada kesadaran dari semua pihak, mari transaksi di TPI sesuai amanah perda yang baru,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menekankan bahwa persoalan ini juga harus dipandang dalam konteks regulasi yang lebih luas.

“Sekarang diarahkan oleh pemerintah pusat agar pemda segera melakukan perubahan perda, tidak hanya soal pelelangan ikan, tapi juga kesehatan dan produksi lain terkait pajak serta retribusi. Kalau tidak ditetapkan, ada sanksi pengurangan 10 persen BHU,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa nelayan sejatinya adalah mitra sekaligus penyumbang besar bagi daerah.

“Prinsipnya, nelayan itu baik dan mereka sangat support pada pemerintah daerah. Apa yang menjadi keluh kesah nelayan harus didengar dan direspons, karena nelayan adalah penghasil retribusi, bahkan penghasil devisa. Pertanyaannya, apa hak nelayan? Apa kewajiban pemerintah daerah terhadap nelayan? Kalau ini dikomunikasikan dengan baik, akan terbangun trust (kepercayaan),” tambahnya.

Ia berharap koordinasi lintas pihak bisa segera ditindaklanjuti. “Ada dua tahapan, yakni rapat koordinasi dengan stakeholder dan melaksanakan tugas sesuai aturan. Kalau ini dijalankan, saya optimistis masalah kebocoran bisa ditekan,” katanya.

Audiensi ini melahirkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penegakan sanksi kepada pelanggar, digitalisasi sistem transaksi agar lebih transparan, hingga pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk sidak rutin. Tak kalah penting, masyarakat diminta dilibatkan dalam pengawasan sebagai kontrol eksternal.

Rapat kerja tersebut menegaskan, kebocoran PAD bukan sekadar hitungan angka, melainkan persoalan serius yang berimbas pada nelayan, pelaku usaha, dan daerah. Maka dari itu, Pemkab Pangandaran untuk memastikan sistem retribusi hasil laut benar-benar bersih, transparan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

(Red)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *