Pangandaran – Ruangatas.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (14/08/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Asep Noordin H.M.M, serta dihadiri 37 anggota dewan sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Hadir pula Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H., Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pangandaran menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama seluruh fraksi.
Tiga agenda utama dibahas dalam rapat ini, yaitu:
- Penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD 2025.
- Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan tersebut.
- Jawaban Bupati Pangandaran atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Ketua DPRD menegaskan, penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari amanat Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan beserta dokumen pendukungnya untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan melalui Dede Efendi, S.H., Fraksi Golkar oleh Yusep Rahmanudin, S.Ag., Fraksi Gerindra oleh Holik, Fraksi PKB oleh Hendra Lesmana, Fraksi PKS-PPP oleh H. Husni Mubarok, hingga Fraksi PAN melalui Yen Yen Windiani, S.H.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dibahas secara detail oleh komisi-komisi DPRD pada 21–22 Agustus 2025, dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran pada 23–24 Agustus 2025. Hasil pembahasan tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 25 Agustus 2025. (Red)***





