Cegah Bullying, SD Laboratorium UPI Kampus Tasikmalaya bekerjasama dengan Kepolisian

Sosialisasi ini Cegah Bullying di lingkungan sekolah Laboratorium UPI Kampus Tasikmalaya diikuti oleh seluruh siswa TK, SD dan SMP Laboratorium UPI Kampus Tasikmalaya. Rabu, (18/10/2023). Foto: ruangatas.com

KOTA TASIKMALAYA – RA | Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang. Ada 3 jenis bullying diantaranya yaitu bullying verbal, bullying sosial, dan bullying fisik.

Tahun ini adalah puncaknya terjadi beberapa kasus tindakan bully di beberapa sekolah. Karenanya pihak SD Laboratorium UPI Kampus Tasikmalaya dan pihak kepolisian dari Polisi Sektor Tawang Tasikmalaya bekerjasama mulai meningkatkan antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di lingkungan sekolah Laboratorium UPI Kampus Tasikmalaya dan diikuti oleh seluruh siswa TK, SD dan SMP Laboratorium UPI Kampus Tasikmalaya. Rabu, (18/10/2023).

Kepala SD Laboratorium UPI Kampus Tasikmalaya, Chusna Arifah, M.Pd.,Gr. mengungkapkan bahwa upaya ini dilakukan supaya tidak terjadi lagi bullying seperti yang mengejek, mengganti nama, dan mengejek orangtua, dan juga untuk membentuk karakter anak, anak-anak akan lebih faham apa itu bullying, dampaknya seperti apa, dan kemudian apa yang harus dilakukan ketika anak-anak terindikasi atau melakukan bullying itu seperti apa. Karena dampak bully bukan hanya kepada korban tapi juga ke pelaku.

Chusna berharap, “dengan adanya edukasi seperti ini anak-anak bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan”, pungkasnya.

Aipda Gian Fajar N. Selaku Bhabinkamtibmas Polisi Sektor Tawang menyampaikan “Agar terhindar dari perundungan maka selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan cara mengikuti keagamaan disekolah ataupun umum. Selalu sayangi, cintai dan hargai teman apapun Profesi orangtuanya, dengarkan pepatah Bapak/Ibu guru, dan dengarkan orangtua” ungkapnya.

Gian juga menambahkan, “Melakukan perundungan ataupun yang membantu atau membiarkan itu akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 76c No. 35 Tahun 2014,” imbuhnya.

“Semoga dengan adanya edukasi anak-anak bisa lebih mengontrol dirinya dan mampu mencegah perundungan. Apabila Sekolah ingin mencantumkan keterlibatan polisi untuk sosialisasi bisa memberikan surat permintaan untuk sosialisasi dan edukasi,” tuturnya. *(Yustika)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *