Bro Ron Ultimatum SMA Negeri Kota Tasikmalaya: Kembalikan Dana Pungli atau Hadapi Proses Hukum

Bro Ron Saat Mendatangi SMA Negeri di Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2025).

Tasikmalaya — Ruangatas.com | Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik sekaligus Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mendatangi salah satu SMA Negeri di Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2025). Kedatangannya menindaklanjuti aduan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Bro Ron dikenal aktif membongkar kasus-kasus pungli di dunia pendidikan. Melalui media sosialnya, ia kerap membagikan aksi-aksi kritis terkait berbagai modus pungutan yang dibebankan kepada wali murid, baik di tingkat SD hingga SMA.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Bro Ron ke Tasikmalaya bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, setiap aksinya selalu berangkat dari keberanian para korban yang melapor disertai bukti kuat.

“Kalau saya sudah turun ke sekolah, berarti buktinya sudah lengkap. Korbannya ada, bukti transfernya ada, bukti pembayaran ke komite juga ada. Dan kalau nominalnya seragam, itu jelas bukan sumbangan,” ujarnya.

Setibanya di sekolah, Bro Ron tidak berhasil menemui kepala sekolah yang sedang tidak berada di tempat. Ia hanya sempat berdialog singkat dengan Wakil Kepala Sekolah. Meski demikian, Bro Ron tetap menyampaikan ultimatum tegas agar pihak sekolah segera mengembalikan dana pungutan yang diduga dikutip secara ilegal dari wali murid.

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Kalau ini tidak segera dikembalikan, kami bawa ke jalur hukum. Ini sudah bukan urusan mediasi, tapi pelanggaran hukum,” tegas Bro Ron.

Ia mengungkap bahwa modus pungli yang terjadi di sekolah tersebut mengatasnamakan sumbangan sukarela yang diorganisir oleh komite sekolah. Namun, dalam praktiknya, sumbangan tersebut ditentukan nominalnya secara merata dan diberlakukan kepada seluruh wali murid. Bahkan, pembayaran pun bisa dicicil.

“Sejak kapan sumbangan bisa dicicil? Kalau ada patokan nominal dan skema cicilan, itu bukan sumbangan, itu pungutan liar. Jangan akali regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, tugas komite sekolah sesuai regulasi Kementerian Pendidikan adalah mencari dukungan dan sumber dana dari luar, bukan membebani wali murid.

“Komite tugasnya bukan narik dana dari orang tua, tapi membantu sekolah mencari mitra di luar. Kalau nyari dana dari wali murid, lalu dipatok harganya, itu praktik premanisme, bukan pengelolaan pendidikan,” tambahnya.

Dari laporan yang diterima, nominal pungutan bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per siswa. Ada yang membayar secara langsung, ada pula yang mencicil karena tidak mampu melunasi sekaligus.

“Ini jelas melanggar aturan, karena sumbangan tidak boleh dipatok, apalagi sampai ada ketentuan cicilan,” terangnya.

Bro Ron memastikan bahwa dirinya bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memberi tenggat waktu 1×24 jam bagi pihak sekolah dan komite untuk mengembalikan uang kepada orang tua siswa.

“Kalau itikad baik tidak ada, kami bawa kasus ini ke Kejaksaan dan Inspektorat. Ini sudah masuk gratifikasi, ASN yang terlibat harus siap-siap berhadapan dengan hukum. Kami ingin dunia pendidikan bebas dari pungli, dan ini tanggung jawab kita semua,” pungkas Bro Ron. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *