Satpol PP Ciamis Sosialisasikan Penegakan Perda K3 kepada PKL di 11 Titik Perkotaan

Kab. Ciamis — Ruangatas.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis melaksanakan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di 11 titik kawasan perkotaan Ciamis, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif dalam menata ruang publik agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dilakukan secara langsung di lapangan dengan menyasar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat aktivitas PKL. Petugas Satpol PP memberikan pemahaman mengenai aturan berjualan, pemanfaatan fasilitas umum, serta kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, R. Ega Anggara Al-Kautsar, SH., MM., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terdapat 13 titik yang berpotensi melanggar ketentuan Perda K3, dengan 11 di antaranya dinilai sangat krusial dan menjadi prioritas penataan.

“Sebetulnya ada 13 titik yang perlu ditertibkan, namun setelah kami cek, terdapat 11 titik yang kondisinya paling krusial dan menjadi sasaran utama kami,” ujarnya.

Satpol PP Ciamis Sosialisasikan Penegakan Perda K3 kepada PKL/Dok. Wili

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Satpol PP turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, guna memastikan penataan dilakukan secara terpadu.

Kasatpol PP juga menyoroti masih banyaknya pedagang yang membuang sampah sembarangan di area berjualan. Oleh karena itu, tahap awal yang dilakukan saat ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi kepada para PKL.

“Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi dan edukasi ini merupakan tahap awal. Kami juga memberikan kelonggaran waktu selama satu hingga dua minggu kepada para PKL untuk menyesuaikan diri dan berpindah ke area yang telah ditentukan,” jelasnya.

Namun demikian, Satpol PP menegaskan bahwa apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, maka langkah penindakan hingga proses penyidikan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika masih melanggar, tentu bisa kami proses lebih lanjut. Mudah-mudahan masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan pemerintah demi kepentingan bersama. Ke depan, kami juga akan memfokuskan penertiban di jalur nasional,” pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Ciamis berharap, melalui sosialisasi penegakan Perda K3 ini, para PKL semakin tertib dalam beraktivitas, sehingga wajah perkotaan Ciamis tetap terjaga tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (Red)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *