Tasikmalaya — Ruangatas.com | Dunia jual beli mobil bekas di Kota Tasikmalaya dihebohkan oleh dugaan penipuan kendaraan mewah berstatus BPKB dan STNK ganda. Seorang pemilik showroom mengaku mengalami kerugian besar setelah membeli mobil yang disebut berasal dari lelang internal Pegadaian, namun belakangan diketahui masih terikat tanggungan leasing.
Pemilik showroom, Dendi, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar 17 Agustus 2025. Saat itu, perusahaannya membeli satu unit Honda Civic Turbo putih tahun 2017 senilai Rp235 juta dari seorang pria bernama Zamzam, yang mengaku sebagai pegawai Pegadaian Tasikmalaya.
Mobil tersebut disebut-sebut merupakan hasil lelang tertutup Pegadaian, dengan alasan pemilik sebelumnya belum melunasi kewajiban. Klaim itu diperkuat dengan kelengkapan BPKB dan STNK yang secara kasat mata dinilai sesuai.
“Sebelum transaksi, kami sudah melakukan pengecekan nomor rangka dan dokumen. Semuanya tampak normal,” ujar Dendi.
Namun demikian, terdapat sejumlah kejanggalan. Pajak kendaraan tertunggak satu tahun, kunci hanya satu buah, dan faktur pembelian tidak asli melainkan fotokopi. Zamzam berdalih faktur asli tertinggal di Samsat saat penggantian nomor polisi.
Untuk meyakinkan pihak showroom, disebutkan ada kesediaan pemotongan harga Rp10 juta guna mengurus pajak, kunci cadangan, dan pencetakan ulang faktur. Transaksi akhirnya dilakukan melalui dua rekening berbeda, salah satunya atas nama Zamzam.
Masalah Muncul Setelah Mobil Berpindah Tangan
Setelah diperbaiki, mobil tersebut kembali dipasarkan. Sempat ada calon pembeli dari Ciamis yang mengaku sebagai pemilik awal kendaraan, namun transaksi tidak terjadi. Mobil kemudian terjual kepada konsumen asal Purwakarta, H. Irsyad.
Persoalan muncul saat H. Irsyad melakukan servis lanjutan di Bandung. Ia didatangi pihak debt collector yang menyatakan kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan besar di salah satu perusahaan leasing di Tasikmalaya. Padahal, konsumen memegang BPKB dan STNK.
“Kami kaget. Leasing mengaku memegang BPKB asli, sementara konsumen kami juga punya BPKB,” kata Dendi.
Pengecekan lanjutan membenarkan bahwa kendaraan tersebut masih berstatus jaminan kredit. Artinya, mobil tersebut memiliki dua legalitas kepemilikan yang berbeda.
Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi
Dendi mengaku langsung mengonfirmasi persoalan ini ke pihak Pegadaian Tasikmalaya. Ia menyebut sempat ada pengakuan dan janji penggantian kerugian, namun mekanismenya disebut berasal dari patungan internal pegawai, bukan institusi resmi.
Sementara itu, demi menjaga kepercayaan pelanggan, Dendi bahkan mengganti unit mobil konsumen dengan Honda Civic Turbo tahun 2018, di luar biaya perbaikan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Janji penyelesaian sampai 8 Desember 2025, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Saat ini, unit Honda Civic Turbo putih tahun 2017 beserta dokumen terkait telah diamankan di Polda Jawa Barat. Kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap dugaan penipuan dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dendi menegaskan akan menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik usahanya yang telah dibangun bertahun-tahun.
“Kami tidak ingin ada korban lain. Ini soal integritas dan kepercayaan konsumen,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha mobil bekas agar lebih waspada terhadap transaksi kendaraan, termasuk yang mengatasnamakan lembaga resmi, serta memastikan status hukum kendaraan benar-benar bersih sebelum membeli. (***)





